Mansyur: Tuding Bawaslu "Macan Ompong" Tak Awasi Kegiatan Petahana yang Bagi-bagi Bantuan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Mansyur: Tuding Bawaslu "Macan Ompong" Tak Awasi Kegiatan Petahana yang Bagi-bagi Bantuan

Senin, 17 Februari 2020



Bima, Peloporntb.com - Eks Ketua HMI Cabang Bima, Mansyur mempertanyakan kinerja Bawaslu Kabupaten Bima karena diduga tidak melaksanakan pengawasan kegiatan Bupati petahana saat melakukan kunjungan kerja (kunker) dan bagi-bagi bantuan.

Mansyur menuding selama ini Bawaslu terkesan hanya berdiam diri dan tidak melakukan pengawasan dengan alasan belum ada pasangan calon (paslon) yang ditetapkan KPU mengikuti Pilkada Kabupaten Bima tahun 2020

"Kemana Bawaslu saat Petahana melakukan Kunker dan bagi-bagi bantuan. Ini sudah masuk tahapan Pilkada,"  katanya kepada media ini, Senin (17/02/2020).

Saat petahana melakukan Kunker, seharusnya Bawaslu memperketat pengawasan sebagai langkah antisipasi terhadap pelanggaran yang dilakukan Apakah kunjungan kerja petahana dan bagi-bagi bantuan itu murni kegiatan Pemerintah atau ada motif lain (politik).

"Karena tak diawasi, jangan sampai Petahana menggunakan cara-cara yang dilarang dalam Pilkada dengan memanfaatkan fasilitas jabatannya, Bawaslu jangan Ompong," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga harus menelusuri apakah penggunaan anggaran Kunker dan beberapa bantuan yang diberikan Petahana kepada masyarakat terpostur dan bersumber dalam APBD atau tidak. Jangan sampai Petahana menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

"Ini tahun politik, jadi wajar saya sebagai masyarakat mempertanyakan.  Termasuk banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, baliho yang dipasang.  Itu dananya darimana," katanya.

Dalam hal pengawasan Pilkada, Mansyur juga menduga Bawaslu sengaja memberikan ruang bagi Petahana untuk menyalahgunakan wewenangnya tanpa melakukan pencegahan. Sebab saat ini ada sejumlan ASN yang diperiksa dan  direkomendasikan ke Komisi ASN karena ada kecenderungan berpihak calon petahana.

"Kalau alibi Bawaslu belum ada Paslon yang ditetapkan mengapa hanya ASN yang diproses karena ada indikasi pelanggaran administrasi. Mengapa petahana tidak diberlakukan seperti itu,"  katanya.

Mengapa Ia mempertanyakan hal tersebut, karena agenda kunjungan kerja Petahana dengan memberikan bantuan baru terjadi tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya tidak pernah dilaksanakan.

"Silahkan ditelusuri tahun berapa petahana melakukan kunker dan bagi-bagi bantuan seperti ini. Baru tahun ini, berhubung tahun politik," katanya.

Mansyur menambahkan, ia berkomentar sebagai bagian dalam melakukan pengawasan partisipatif. Karena masyarakat juga berhak untuk melakukan pengawasan Pilkada 2020.

"Bawaslu harus bekerja adil sesuai amanat UU. Jika terdapat pelanggaran berikan sanksi jangan tebang pilih apalagi sampai menafsirkan aturan sesuai selera. Ini untuk kebaikan bersama," tutupnya. (PB-01)