Pemdes Kaboro Kecamatan Lambitu, Meninggalkan duka untuk Masyarakat Selama 3 Periode
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pemdes Kaboro Kecamatan Lambitu, Meninggalkan duka untuk Masyarakat Selama 3 Periode

Kamis, 30 April 2020



Bima, Peloporntb.com - Penggunaan anggaran dana desa oleh pemerintah desa kaboro kec. Lambitu tidak berdasarkan prosedur yang semestinya diberlakukan.
Harusnya masyarakat ikut terlibat dan ambil bagian dalam memberikan usul saran atas penggunaan anggaran dana desa, karna pembangunan dan pengembangan desa sesuai anggaran yang ada itu berdasarkan keputusan bersama, bukan keputusan sepihak.
Pemerintah desa dan masyarakat adalah mitra kerja dalam membangun desa.

Publikasi dan sosialisasi sebagai langkah efektif dalam membangun desa. Sebab, desa bukan punya pemerintah, desa adalah tempat masyarakat dan pemerintah untuk bersatu. Maka ketika ada anggara harus dipublikasi bukan disabotase, kalau ada rancangan pembanguna harus disosialisasikan bukan disembunyikan, tiba-tiba langsung ada pembangunan saja.

"Masyarakat punya keterlibatan penting dalam program pembangunan di desanya sendiri yang disesuaikan dengan arah pembangunan" Tutur Kiliman ariyansyah, Jum'at (1/5/2020).

Walaupun sudah bottom up, misalnya, ditampung aspirasi masyarakat inginnya pembangunannya apa dan bagaimana, tetapi frame atau kerangka kemajuan pembangunan desanya seperti apa, harus ada.

Jika tidak dipersiapkan secara matang bagaimana arah dan perencanaan jangka panjangnya, program pengembangan desa hanya menjadi jeratan tindak pidana korupsi bagi aparatur desa, "Sebetulnya menurut saya ini urusan metodologis, jadi desa ini mau ke mana arahannya, adakah perencanaan desa jangka panjang. Nah ini semua mesti dijawab oleh pemerintah desa sebagai fasilitator dalam desa" Jelasnya.

"Kalau begini modelnya, kuat dugaan bahwa ada kecurangan yang sedang terjadi di desa tersebut apalagi sekarang uangnya sudah teranggarkan, jadi bagikan saja lah cepat-cepat" tutupnya. (PB-01)