Aneeeh! Anggaran Bencana Covid, Dinsos Kabupaten Bima Ambil Bagian Dengan Cara Memeras
Cari Berita

Iklan 970x90px

Aneeeh! Anggaran Bencana Covid, Dinsos Kabupaten Bima Ambil Bagian Dengan Cara Memeras

Selasa, 05 Mei 2020


Bima, Peloporntb.com - Rakyat kabupaten bima mempertanyakan surat 463.6/304/06.3/2020 yang dikeluarkan oleh dinas sosial kabupaten Bima yang ditengarai memeras masyarakat miskin penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penetapan harga oleh dinas sosial itu tidak benar dan menyalahi tupoksi Dinas, karena harga sembako itu ranah dinas perdagangan, sehingga harga yang ditetapkan jauh tinggi diatas harga pasar.
contoh harga Qurma merk Golden di pasar rata rata per dus 250.000 - 260.000 saja, tapi dinsos menetapkan 370.000 per Dus.

"Ini jelas Mark Up dan korupsi yang nyata"
Saya heran dengan kadis sosial yang berani dengan terang terangan menetapkan harga sendiri untuk BPNT, "coba kali saja berapa ratus dus Kurma yg terjual, dan berapa harga beras dan telur yang diatas harga pasar, perkiraan saya diatas 500 juta per bulan." tutur Aktivis Senior Delian Lubis, Selasa (5/5/2020).

Lanjutnya, Saya berharap semua elemen masarakat harus melaporkan pada pihak penegak hukum, karena rakyat miskin yang sengsara di mark up kebutuhannya seolah olah harga yang di terima sesuai surat dinasnya 200.000. Padahal kalau menggunakan benar-benar harga pasar akan masih banyak yang di dapat masyarakat.

"Ini jelas tidak beradab, rakyat miskin diperdagangkan, kalau korupsi saat bencana itu hukuman mati akibatnya."Saya rakyat mempertanyakan surat 463.6/304/06.3/2020 yang dikeluarkan oleh dinas sosial kabupaten Bima yang ditengarai memeras masyarakat miskin penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)" Jelasnya.

Penetapan harga oleh dinas sosial kabupaten bima itu tidak benar dan menyalahi tupoksi Dinas, karena harga sembako itu ranah dinas perdagangan, sehingga harga yang ditetapkan jauh tinggi diatas harga pasar.

Delian Lubis memaparkan Contoh harga Qurma merk Golden di pasar rata rata per dus 250.000 - 260.000 saja, tapi dinsos menetapkan 370.000 per Dus. "Ini jelas Mark Up dan korupsi yg nyata"
Sy heran dengan kadis sosial yg berani dengan terang terangan menetapkan harga sendiri untuk BPNT, "coba kali saja berapa ratus dus Kurma yg terjual, dan berapa harga beras dan telur yg diatas harga pasar, perkiraan saya diatas 500 juta per bulan."

"Saya harap semua elemen masarakat harus melaporkan pada pihak penegak hukum, karena rakyat miskin yang sengsara di mark up kebutuhannya seolah olah harga yg di terima sesuai surat dinasnya 200.000. Padahal kalau menggunakan benar-benar harga pasar akan masih banyak yg di dapat masyarakat" tegasnya.

Akktivis Senior itu memaparkan, Ini jelas tidak beradab, rakyat miskin diperdagangkan, kalau korupsi saat bencana itu hukuman mati akibatnya.

"Saya dan teman-teman akan kumpulkan semua data pada seluruh e-waroeng di kabupaten Bima, karena info yang kami dapat ada pemaksaan untuk menjual sesuai ketetapan dinas sosial, "tendensius sekali dinas sosial jadi pedagang sembako kepada rakyat miskin dengan indikasi keuntungan fantastis. Atau jangan-jangan ini disengaja oleh kadis untuk mengumpulkan pundi-pundi uang untuk pembiayaan pilkada dengan cara lancung." Tutupnya. (PB-01)