Atasi Covid 19, Pemkab Bima Ribet Atur Anggaran Publik
Cari Berita

Iklan 970x90px

Atasi Covid 19, Pemkab Bima Ribet Atur Anggaran Publik

Kamis, 07 Mei 2020


Opini

Bima, Peloporntb.com - Corona viruses disease benar benar telah memperpuruk keadaan sosial, budaya bahkan menggeser keadaan perekonomian suatu bangsa, negara dan daerah tak terkecuali kita di Bima, potensi kedahsyatan covid-19 sudah 65% akan menghancurkan peradaban, sementara 45%nya jiwa manusia. Corona sukses mengutak atik segala lini kehidupan kita.

Akhir ini di daerah beragam cara dan tindakan dalam menghadapi covid 19, terlebih soal kebijakan pemda terkait efisiensi dan efektifitas anggaran. Daerah dalam hal ini pemda kabupaten dan kota sangat vested interested merampingkan anggaran tatkala pandemik covid melanda dan menerpa daerahnya, seakan-akan kedatangan wabah ini sesuatu yang sangat extraordinary untuk dihadapi sehingga mengharuskan ketersediaan anggaran yang begitu besar walau menyalahi aturan dan sedikit dipaksakan padahal suatu daerah itu "defisit anggaran".

Ambil contoh misalnya  bagaimana bagian keuangan setda bima menghentikan entry data sejak maret 2020 yang diawaki saudara Kamaluddin dkk di bagian keuangan pemkab bima hingga tidak mengijinkan semua staffnya untuk me repost berkala pegawai pemkab yang terlambat mengajukan dengan alasan covid19, suatu kebijakan ngawur telah diambil dalih alibi atasi wabah dengan cara menutup mengisolasi data pegawai bahkan hingga desember 2020 tanpa dasar dan pijakan yang jelas meski dengan alasan salah satu pegawainya akan dinomboki dalam waktu moment yang berbeda. Cara dan prktek pemerintahan seperti ini saat ini terjadi di pemkab di bagian keuangan entah siapa yang menyuruh mereka wallaahuallam bishawab, hingga hari ini oknum pegawai yang menjadi korban kebijakan harus gigit jari tidak bisa memproses berkala IIa hingga IV/a, hanya gara gara alibi penanganan wabah corona.

Contoh kedua adalah pemkab sengaja memperlambat proses pengajuan bansos ke kemensos dg dalih data harus divalidkan padahal anggaran sudah ada dibank sehingga maaf bukan berburuk sangka yach anggaran tersebut mau tidak mau akan berbunga di bank sambil menunggu clear data kependudukan u bansos pusat.

Ketiga tunjangan profesi guru sengaja diperlambat beda dengan kota bima yang saat ini mau cair sementara kabupaten belum bahkan SK pembayaran belum keluar di validasi data kementerian.

Saya ambil contoh Kota Bima saja yang memiliki APBD lumayan dari Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat tidak harus ngoyo dan terlalu berkeringat hanya untuk menghadapi wabah corona, postur APBD Kabupaten Bima yang terbatas dengan total Rp 1,9 trilliun, sangatlah naif jika menyiapkan 79 milliar hanya untuk menangani corona yang hit and run.

Penulis mengatakan hit and run artinya secara melompat dan berlari bukan secara normal dan gradual adanya. Mengapa dikatakan demikian? Pola ini disematkan karena penanganan covid ini mulai dari hulu hingga hilirnya banyak persoalan. Mulai dari pengelompokan satgas covid tiap kecamatan yang janggal dan tidak mumpuni menimbulkan opini dan spekulasi warga bahwa tim pemkab bima tidak serius menggarap wabah ini, selain itu respon terhadap para pasien positif covid hingga pembagian masker dan kelangkaan alat pelindung diri serta adanya statemen sekda merumahkan sukarela hingga menerbitkan surat untuk honda adalah indikasi bahwa sekda merasa keberatan untuk mengurus mereka dengan baik di masa covid padahal dedikasi dan jasa tenaga kesehatan ini sangat luarbiasa meringankan beban di RSUD Sondosia, kok malah sekda meremehkan. Menurut PP 70 Tahun 2020, pasal 13 dan Perppu 1 Tahun 2020 bahwa DPR RI telah meminta negara untuk mengakomodir tenaga sukarela atau wiyata bhakti masuk dalam kategori yang wajib dimakmurkan oleh negara mengingat tenaga dan pengabdiannya sungguh luarbiasa dan dibawah upah minimum regional.

Penulis, melihat langkah penanganan covid kabupaten salah star, karena ketiadaan keterbukaan sedari awal memulai penanganannya, ada krisis akuntabilitas publik yang dilakukan sekda dalam memulainya bahkan terdapat banyak praktek praktek mal admint yang dilakukan sekda kabupaten bima.

Hemat penulis jika anggaran covid kabupaten bima mau aman dan selamat dari bancakan oknum dilingkaran kekuasaan pemda, cara yang ditempuh adalah yang pertama adakan kerjasama dengan kejaksaan dalam bentuk MoU untuk memantau mengontrol penggunaan anggaran selama masa corona, kedua, lakukan kerjasama dengan seluruh media dan stakeholders yang ada, ketiga Bupati harus mampu mempressure sekda atas penggunaan anggaran hingga jps dan bansos, kelima, sekda harus transparan pada Bupati dan masyarakat Kabupaten Bima sudah sejauhmana kejelasan penggunaan dana covid.

Penulis mengamati dari awal cara sekda memulai menangani persoalan ini dengan parsial dan tidak holistik dimana sekda meniadakan kegiatan musrenbangda dan memimpin rakor penanganan covid tanpa dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Media, Swasta dan stake holders yang ada sehingga kesimpulan penulis ada kesan yang kurang elegant dan menjatuhkan elektabilitas Sekda Kabupaten Bima selaku midle management yang idealnya memberikan teladan dan contoh terbaik bagi transparansi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Dari sederet masalah diatas pemkab bima rupanya ribet menyusun dan mensiasati mata anggaran dalam rangka menghadapi wabah covid ini, bahkan wacana sekda menggeser anggaran sebesar Rp 50 miliar dari dana DAU dan Belanja Pegawai merupakan sebuah tindakan overact sekda selaku orang yang bertanggungjawab secara administratif

Nah, dengan cara dan pola itu bisa ditebak bahwa sekda bekerja parsial tidak kaffah dan image yang muncul adalah ingin menguasai semua anggaran pengelolaan covid tanpa harus lelah melalui protokol penanganan yang benar panjang melelahkan dan tanpa harus melalui mekanisne pengkajian cara pembahasan anggaran publik yang benar dimata rakyat Bima dalam bentuk musrenbangda dan rakor yang benar sesuai aturan.

Penulis
Alumni
Kebijakan Publik. (PB-01)