BPD Tuding Pelantikan Sekdes Desa Tolouwi Cacat Hukum
Cari Berita

Iklan 970x90px

BPD Tuding Pelantikan Sekdes Desa Tolouwi Cacat Hukum

Selasa, 19 Mei 2020


Bima, Peloporntb.com - Pelantikan sekdes Desa tolouwi Kecamatan monta, kabupaten bima yang dilakukan oleh Kadesnya dituding telah menyalahi aturan dan cacat hukum, untuk itu Ketua BPD Desa tolouwi telah berupaya berkirim surat ke pihak kecamatan dan sudah mendapat jawaban yang langsung ditujukan ke Kades tolouwi yang intinya agar Kades segera membatalkan pelantikan Sekretaris, Kepala Seksi dan Kepala Dusun Tolouwi karena bertentangan dengan perundang-undangan yang ada.

"Surat pembatalan pelantikan yang dikeluarkan oleh camat monta pada
tanggal 31 Desember 2010 dengan Nomar
141/002/10.J/2020 tangaal 2 Januari 2020 itu sudah jelas" Tutur Ketua BPD Desa tolouwi, Rosmala puspitasari, S.Pd kepada media peloporntb.com saat ditemui diruang tunggu kejaksaan negeri raba bima, Rabu (20/5/2020).

Dikutip isi Surat yang keluarkan oleh camat setempat untuk membatalkan
hasil Seleksi Perangkat Desa Tolouwi tahun 2019 berdasarkan surat
Inspektorat Kabupaten Bima Nomor
700/ 45/05/2019 tanggal 30
Desember 2019 tentang Laporan hasil audit dengan tujuan tertentu terkait adanya dugaan kecurangan pelaksanaan selekai Perangkat Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

"Maka terhadap proses pelantikan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa terhadap
Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun tidak dapat akui legalitas formal dan tidak dilakukan proses pembayaran penghasilan" Jelasnya.

Karena salah satu fungsi Sekdes ini nantinya akan menandatangani APBDes yang berhubungan langsung dengan keuangan negara, oleh karena itu pihak BPD tidak berani menyetujui adanya pelantikan Sekdes tolouwi tersebut yang dinilai cacat hukum.

"Ini bisa menjadi polemik, bahkan bisa berujung pada masalah hukum, karena ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” Tegas Aktivis Exs PMII Cabang Bima itu.

Seandainya dalam pengangkatan Sekdes itu Kades sudah sesuai dengan aturan maka pihak BPD tidak alasan untuk menolaknya, tapi karena berbenturan dengan aturan maka bukan hanya BPD yang repot. “Tapi pihak kecamatan hingga kabupaten tidak berani merekom APBDes yang ada" Ucapnya.

Adapun Surat Camat yang sudah dikirim ke Kades, terkait pengangkatan Sekdes dalam surat tersebut Camat Monta, Nurdin Menindaklanjuti surat Inspektorat Kabupaten Bima Tanggal 30 Desember 2019 Nomor : 700/+5/05/2019 tentang Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Terkait Adanya Dugaan Kecurangan selekai Perangkat desa tolouwi kecamatan monta Kabupaten Bima Tahun 201O Nomar 44/3010/R dan surat Bupati bima : Nomar 141.1/1030/03.10/2019 berdasarkan Rekomendani LHP Inspektorat.
Bahwa dalam kesimpulan LHP Inspektorat yang disebut di atas memerintahkan
Camat Monta untuk mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada kepala desa tolouwi untuk membatalkan hasil pelantikan perangkat Desa Tolouwi Tahun 2019.

Camat monta, Nurdin meminta Kades tolouwi untuk mencabut dan membatalkan Sekdes tolouwi karena bertentangan dengan perundang- undangan yang ada.

"Namun sayangnya hal itu tidak diindahkan oleh Kades tolouwi, karena hingga saat ini Sekdes masih bertugas didesa dan masih menjalankan aktivitas seperti biasa. “Kami akan terus berjuang dan berupaya agar permasalahan ini cepat selesai, sehingga kami bisa melanjutkan upaya pembangunan didesa tolouwi,” tutupnya. (PB-01)