Depag Bantah diskriminatif Guru, Kasi Mansyur : Kita Sudah Rapat dan Tidak akan Menutup Mata
Cari Berita

Iklan 970x90px

Depag Bantah diskriminatif Guru, Kasi Mansyur : Kita Sudah Rapat dan Tidak akan Menutup Mata

Jumat, 22 Mei 2020



Bima, Peloporntb,com - Terkait dengan pemberitaan media Peloporntb.com, Rabu (20/5) Kasi Keuangan Kantor Departemen Agama, Mansyur mengatakan akan membayar apa yang diresahkan oleh guru guru terkait tukin tahun anggaran 2020 dirinya bersama kasubag dan keuangan serta kepala kantor telah mengadakan rapat terkait masalah yang telah mencuat tersebut kemarin, dirinya mengakui memang benar belum dibayar tapi bukan dua tahun melainkan satu tahun saja.

Selain itu Kasi tersebut ikut meluruskan dari data yang dimilikinya bahwa dirinya ikut mengusulkan pagu MIN Ngali u Tukin sebesar Rp 780 juta bersama MIN Samili Rp 520 juta berdasarkan sebaran data guru pns namun heran angka yang keluar di DIPA anggaran kosong, dirinya juga mengakui bahwa yang belum dibayar itu selisih penghasilan atau tukin sedangkan TPG sudah. Dan untuk diketahui pula bahwa sekolah sekolah yang telah memenuhi syarat pembayaran tukin pun hingga berita ini diturunkan belum ada sama sekali pihak kantor Depag menggelontorkannya semuanya masih dipending.

"Akan dibayar cuman disesuaikan dengan waktu proses yang ada misalnya ada peluang dari MIN MIN yang memenuhi syarat lalu kita akan alihkan semua itu ke kedua MIN itu" ungkap Mansyur.

Masih, Mansyur menegaskan bahwa dirinya bersama Kepala Kantor dan Keuangan tidak menutup mata dan tidak akan membuat guru di dua madrasah itu merana karena tidak ada anggaran tetap akan membayarkan tukin guru guru pada MIN Samili dan MIN Ngali dalam waktu dekat dan hasil rapat kemaren memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi.

Dirinya mengaku telah mengontak pihak Provinsi dan meminta pihak Kanwil untuk menganggarkan kembali kedua madrasah yang tidak terkafer dalam daftar madrasah yang akan dibayarkan selisih dari penghasilan (tukin).

Hanya saja ada syarat yang wajib dipenuhi sebagai prasyarat yakni dokumen untuk data pembayaran, dirinya mengaku heran dengan ketidakterkaferan itu padahal pada tahun 2018-2019 semua operator sekolah kita panggil untuk ke kanwil dan yang tau semua data itu operator dan kegiatan itu berjalan hingga bulan nopember dan desember 2019, anggaran itu disusun oleh Ka.Madrasah bersama Operator.

Dirinya membantah tuduhan beberapa orang guru yang mengatakan diskriminatif dan lainnya.

"Tidak ada diskriminasi kok, kita sudah berusaha mencari jalan keluar terbaik untuk mereka. Sekali lagi tidak ada malah kita yang pikirkan bagaimana agar hak hak mereka itu bisa kita penuhi, bahkan kita sudah minta dokumen kedua MIN yang bermasalah tersebut untuk diajukan kembali ke Provinsi namun hingga hari ini mereka belum memasukkan bahan.

"Kita sudah minta delapan madrasah termasuk madrasah satu dan lima untuk segera mengumpulkan dokumen selisih tukin gurunya biar kita segera eksekusi namun  sampai detik ini belum ada data yang masuk kecuali MIN 4, MIN 7 dan MIN 6, itupun masih ada yang salah yakni terdapat pada MIN 7 masih salah data diakibatkan kekeliruan entry secara manual harusnya digital.

Salah seorang Guru di salah satu Madrasah dari kedua yang bermasalah yang enggan dikorankan namanya mengaku dirinya bersama bendahara sekolah madrasah telah menghubungi pihak kanwil provinsi soal itu namun pihak provinsi mengatakan bahwa semua anggaran sudah kita serahkan ke Kabupaten / Kota, pihak provinsi mengaku tetap yakin dengan data tidak ada kesalahan, kerja sudah teliti silakan menghubungi kabupaten kota karena merekalah yang telah menerima anggaran itu dan terkait perbaikan data dengan dokumen pihak kanwil mengatakan sudah diinput dan data penginputan data itu tidak dikenal secara pribadi melainkan kolektif kolegial by ops dan ka madrasah yg diacc kantor kab kota, kata guru madrasah.

Sementara Bagian Keuangan Depag, Juraid membantah pengakuan guru tsb, timnya sudah berbuat maksimal dan mengaku sumber persoalan ini sebenarnya bukan dari kita melainkan Kepala Madrasah terkait bersama Operator Sekolahnya, pasalnya lanjutnya kinerja keduanya tidak becus alias bobrok,

"hal ini memang sangat beralasan karena Depag bersama Kanwil telah meminta OPS dan Ka Madrasah u input data pada bulan september kemarin karena anggaran ini berbasis kebutuhan oleh karena berbasis kebutuhan maka yang tahu adalah kepala madrasah dan operatornya setelah itu baru dieksekusi oleh perencana propinsi kemudian ke pusat, kalau terjadi plus minus terhadap anggaran itu bisa jadi karena kekeliruan mereka di tingkat propinsi dan pusat ketika memutakhirkan data akhir.,beber Mansyur.

Kita sudah meminta memang di operator dua madrasah ini mereka memang direncanakan anggaran di awal bulan usulan tetapi ketika keluar DIPA tidak ada nama kedua madrasah tsb atau tidak muncul.

Mereka sudah datang ke saya dan kita sudah rapatkan di kantor ini, ka kantor, kasi, kasubag dan pak juraid, bagian perencana dengan ibu Us dari rapat itu kita putuskan kita tidak boleh merugikan siapapun termasuk MIN 1 dan MIN 5 karena mereka melakukan kewajiban yang sama seperti enam madrasah negeri lainnya oleh karena itu keputusan kami adalah anggaran yang ada di enam MIN ini menjadi bagian juga untuk MIN 1 dan 5 atau MIN Ngali dan Samili itu, satu untuk semua prinsipnya, tetapi memang berkonsekwensi nantinya kita tidak bisa memenuhi haknya selama 12 bulan. Berapa ketersediaan anggaran di enam MIN ini, lalu dibagi habis di delapan  MIN, nah sekian bulan itulah kita akan membayarnya, pungkasnya. (PB-01)