Di Soromandi, Istri Perangkat Desa Dapat Bantuan BST Kemensos
Cari Berita

Iklan 970x90px

Di Soromandi, Istri Perangkat Desa Dapat Bantuan BST Kemensos

Rabu, 20 Mei 2020



Bima, Peloporntb.com - Meskipun telah dikeluarkan aturan yang melarang PNS, TNI, POLRI, Aparatur desa, tidak diperbolehkan menerima baik BST maupun BLT Desa, namun lain halnya empat orang istri Perangkat desa sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari Kementrian Sosial (Kemensos) didesa sai, Kecematan Soromandi, Kabupaten Bima dihebohkan dengan adanya bantuan penerima manfaat (KPM) oleh istri perangkat desa hal tersebut menjadi heboh dikalangan masyarakat.

Ke empat orang istri perangkat desa yang terdata tersebut Nr (30), Wr (35), Ad (38) dan An (29) ke empat Istri perangkat desa ini diketahui oleh warga lantaran menerima bantuan yang dimaksud.

Kepala Desa Sai, Amirudin,SH membenarkan, adanya beberapa istri perangkat desanya terkafer sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) berdasarkan data yang beredar, pihaknya mengaku,sebelum data nama-nama masyarakat penerima bantuan dikeluarkan, terlebih mengajukan daftar nama-nama masyarakat penerima bantuan Dinas Sosial Kabupaten Bima.

"Kami sudah terlebih dulu mengajukan nama masyarakat penerima bantuan, tetapi dalam finalisasinya kami tidak diundang bahkan tidak dilibatkan,"Kata kades saat dikinfirmasi Rabu (21/5/2020).

Menurutnya, dari ke empat orang istri perangkat desa terkafer sebagai penerima bantuan, bahkan sudah sempat mencairkan dana bantuan,namun akan dibuatkan surat kuasa resmi yang bertujuan agar setiap kali pencairan, yang bersangkutan dapat mengalihkan terhadap masyarakat yang memang sesuai dengan kriterial penerima BST, dibawah pengawasan pemerintah desa dan BPD,"jelasnya.

Lanjut kades, Dinas Sosial Kabupaten Bima harus lebih selektif dalam melakukan ferivikasi dan finalisasi nama-nama masyarakat.

"Bila perlu dalam verivikasi dan finalisasi, harus mengundang seluruh kepala desa, sehingga nama-nama yang ditetapkan dibawah control kepala desa dan disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat desa,"pintanya.

Dikatakan Kades, yang berkaitan dengan dana bantuan sosial pada umumnya rawan memicu perselisihan antara masyarakat dengan pemerintah desa sebab harus didata dengan sesuai keadaan yang sebenarnya timpal Amirudin. (PB-05)