Diduga Sarat Penyimpangan, Pembangunan GOR Panda Resmi Dilaporkan Kejati NTB
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Sarat Penyimpangan, Pembangunan GOR Panda Resmi Dilaporkan Kejati NTB

Jumat, 15 Mei 2020



Bima, Peloporntb.com - Pembagunan Gor Panda,berlokasi Desa Panda, Kabupaten Bima. menelan angka 11,2 Milyar, yang sebelumnya Viral di Sosmed lantaran dinilai tidak memenuhi unsur Spek pembangunan.

Ketua LSM,Bima Coruption Watch BCW Usrah,SH membenarkan,pihaknya mengakui,telah melaporkan secara resmi adanya temuan terhadap pembagunan GOR Panda Bima pada Kejaksaan Tinggi Kejati NTB di Kota Mataram, ujarnya kamis (14/05/20)

"Kami pelajari dan mengkaji lebih dalam terkait temuan pada pembagunan GOR Panda.kuat dugaan ada kerugian keuangan negara,"Tutur Andre sapaanya.

Dikatakanya, Dengan adanya laporan ini mudah mudahan bisa dilakukan penyelidikan croscek dilapangan untuk melakukan cek fisik dan selidiki pembagunan GOR panda yang dinilai tidak tepat sasaran tambahnya.

"Kami percaya,Kejati NTB akan  mengusut, permsalahan ini,"ujarnya.

Usrah mengakui laporan tersebut bersama rekannya,diterima langsung oleh pihak Kejati NTB bagian Pidana kasus (Pidsus) pungkasnya.(PB-06)