Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap Karena Diduga Bandar Sabu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap Karena Diduga Bandar Sabu

Jumat, 01 Mei 2020



Kota Bima, Peloporntb.com - SatResNarkoba Polres Bima Kota menangkap satu wanita dan dua pria dikelurahan tanjung kota bima, Ketiganya ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Ketiga yang ditangkap masing-masing berinisial MN alias MUl (37), Wiraswasta, Rt.14/01 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima, HH alias DAYAT (28) Sopir, Rt. 14/02 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima, dan YI (30) Swasta Rt. 05/02 Kel. Nae Kec. Rasanae Barat Kota Bima.

Kasat Resnarkoba polres bima kota, Iptu Ramli SH mengatakan penangkapan itu dilakukan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat tentang terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Lokasi tersebut merupakan tempat yang telah menjadi target operasi kepolisian," kata Iptu Ramli SH, Jum'at (1/5/2020).

Lebih jauh Ramli menjelaskan, setelah mendapat info, Team langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP dan mendapati terduga pelaku sedang duduk bersama dua orang dengan rekannya didalam ruang tamu rumah TKP.

"Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu paket kecil yang diduga sabu-sabu di dalam tas seorang perempuan YI, 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan Netto : 3,54 gram, 1 buah potongan pipet, 1 buah tabung kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 1 buah rangkaian bong, 1 buah kotak hp berisi plastik klip kosong, 3 buah HP, 1 buah tas" Jelasnya.

Kemudian selanjutnya, "Team Opsnal Unit II menuju ruko milik terduga Mulyadin dan dilakukan penggeledahan, lalu Team menemukan barang bukti yang disimpan didalam laci meja kamar ruko beserta barang bukti berupa, 3 lembar plastik klip berisi serbuj kristal diduga shabu dengan Netto : 14,87 gram, 1 buah amplop warna coklat, 2 buah sendok, 1 buah gunting, 1 buah bong, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah isolasi, 4 buah korek api gas" Ucap Kasat Resnarkoba polres bima kota, Iptu Ramli SH.

Kemudian barang bukti Narkotika Shabu total 18,41 gram, dan ketiga terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (PB-01)