Forsekdesi Menuding DPRD Gagal Paham Soal Regulasi, M Sidik : Kami Lawan !!
Cari Berita

Iklan 970x90px

Forsekdesi Menuding DPRD Gagal Paham Soal Regulasi, M Sidik : Kami Lawan !!

Jumat, 15 Mei 2020



Bima, Peloporntb.com - Buntut dari Pemecatan secara sepihak terhadap Sekretaris Desa Bolo, Kecamatan Madapangga terus bergulir,lantaran dianggap sepihak.Setelah sebelumnya forum Sekdes seruduk Kantor DPRD Kabupaten Bima namun belum ada tanggapan.

Biro Hukum dan Ham, Forsekdesi M. Sidik, SH, Mengatakan  DPRD Kabupaten Bima gagal menerjemahkan regulasi yang mereka buat sendiri, ini menjadi permsalahan besar kata Sidik Juma'at (15/5/2020).

“DPRD Kab Bima tidak paham regulasi karena kurang baca”, jelasnya.

Kata Dia, DPRD adalah dalang dari konflik yang meluas ini. Karena telah membuat keputusan yang bukan domainnya, Ini jelas rekomendasi bodong.

Mantan Aktivis ternama ini menjelaskan, bahwa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah Kewenangan Kepala desa. Namun dalam kasus ini, kades memberhentikan sekdesnya Tidak dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pemberhentian saudara kami sekretaris desa secara sepihak oleh kepala desa tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau bupati Bima adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang undangan.

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Desa, dan Permendagri menjelaskan bahwa pengangkatan dan permberhetian perangkat desa harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan atau tdk hanya merujuk pada perda no 1 tahun 2015 seperti yang di kemukakan.

“Itu aturan yg dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,"jelasnya.

Menurutnya, bahwa ada tiga alasan perangkat desa berhenti, pertama karena meninggal dunia, kedua keinginan sendiri dan ketiga diberhentikan, kemudian pasal 53 ayat 5 menyebutkan bahwa: Pemberhentian perangkat desa dilakukan setalah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atas nama Bupati”, bahkan pengaturan lebih tegas juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri pasal 5 ayat 5. Bahwa pemberhentian perangkat desa wajib dikonsulatasikan terlebih dahulu.

“Mestinya Kepala Desa Bolo telah mengeluarkan secara sewenang-wenang, keputusan pemberhentian tanpa ada alasan hukum yang jelas. Maka dapat dipastikan bahwa tindakkan tersebut merupakan abuse of power, dan berimplikasi pada surat keputusan menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan”,Kata Sekdes Kawuwu.

Dia juga, menyesalkan sikap Sekwan yang sebelumnya tidak menghargai kami. Seharusnya beliau mengajak kami masuk dalam ruangannya, sekaipun perwakilan, karena kami hadir tidak hanya bersurat, tapi juga tersirat, Tambahnya, yang juga mantan ketua BEM STIH ini. (PB-06)