Hasil Visum Pembunuhan Bocah, Di Kuku korban ada Sisa Daging yang Menempel
Cari Berita

Iklan 970x90px

Hasil Visum Pembunuhan Bocah, Di Kuku korban ada Sisa Daging yang Menempel

Sabtu, 16 Mei 2020


Kota Bima, Peloporntb.com - Peristiwa Kartina Salina alias Puteri (10) yang ditemukan tewas menggantung di kost bilangan Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, beberapa hari lalu, kini membuahkan perkembangan dan fakta baru.

Pada sejumlah wartawan, Sabtu (16/5) malam ini, Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tedjo Wicaksono diruang kerjanya, menjelaskan peristiwa tragis yang merenggut nyawa gadis belia tak berdosa itu, dinyatakan bukan bunuh diri dengan  menggantung sebagaimana fakta awal.

Kapolres pangkat Melati Dua dipundaknya ini, sesuai hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan digantung menggunakan tali jemuran di depan ksot korban.

Sementara hasil visum et repertum awal, ada luka dikemaluan dan sejumlah anggota badan. Lalu dilakukan oula visum ke dua di Polda.

Artinya, korban meregang nyawa, sebabnya terbunuh yang sebelunnya diperkosa. Bukti visum katanya, di kuku korban Salina, ada sisa daging yang menempel.

"Sesuai hasil visum, dikuku korban ada sisa daging yang menempel. Daging itu bukan daging korban,"jelas Kapolres yang dikenal dekat dengan wartawan ini.

Apakah dengan telah dikeluarkan hasil visum, tersangka telah dipastikan ?, orang nomor satu dijajaran Mapolres Bima Kota ini, memastikan belum bisa menentukan tersangka. Tetapi di duga pelaku yang tega mengabisi nyawa anak kecil tak berdosa ini, diduga orang dekat orang tuanya satu kampung di NTT.

Untuk menentukan siapa pelaku, sambung Kapolres, perlu dilakukan tes DNA terhadap daging yang menempel di kuku korban dimaksud.

"Kami aka melakukan tes DNA terhadap daging yang menempel di kuku korban. Baru diketahui siapa pelakunya,"pasti Kapolres.

Diujung pernyataannya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Haryo Tedjo Wicaksno menyampaikan, soal saksi yang masih diamankan, sesungguhnya karena yang bersangkutan ingin mengamankan diri saja. Pihaknya belum menentukan status apapun pada saksi tersebut. (PB-01)