Memanas, Kades Lewintana Resmi Dipolisikan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Memanas, Kades Lewintana Resmi Dipolisikan

Jumat, 29 Mei 2020



Bima, Peloporntb.com - Terkait polemik berita dibeberapa media online yang mengatasnamakan klien kami Bapak Ardiansyah, S.Pd. Jabatan Sekretaris Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, provinsi Nusa tenggara barat (NTB) yang dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa Lewintana, Akan  dilakukan proses Hukum sesuai dengan perintah dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Herman Abbas SH, selaku kuasa hukum Sekdes lewintana mengatakan, proses Hukum ini sangat penting untuk kami membuktikan kebenaran-kebenaran formil dan materil atas perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

"Kami menduga perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Lewintana, adalah perbuatan yang sangat merugikan Hak-Hak Hukum klien kami,"ungkap Herman Abbas SH selaku kuasa hukum Sekdes lewintana, Sabtu, (30/5/2020).

Dikatakannya, laporan Kades Lewintana dengan dugaan pengancaman dan penghinaan dipolres Bima dibenarkan oleh Ardiansyah. Namun, dalam perkara ini kades lewintana dengan sengaja menabrak Ardiansyah menggunakan sepeda motor, hingga mengenai bagian kakinya.

"Tindakan Kades tersebut, saya sudah laporkan ke pihak yang berwajib yakni Polres Bima. Namun, sampai hari ini belum ada tindaklanjut atas laporan saya"jelas Ardiansyah.

Ardiansyah, mengakui bahwa didampingi oleh 4 (empat) kuasa hukum.
HERMAN ABBAS, S.H. APRYADIN, S.H. HERMAN H ANTON, S.H. GUNTUR, S.H. pada kantor hukum RAM & Partners yang beralamat diKota Mataram, Nusa Tenggara Barat NTB.

Sementara Apryadin, SH selaku Kuasa Hukum Ardiansyah, sangat keberatan dengan sikap dan tindakan Kepala Desa yang menurutnya secara sepihak memecat kliennya,"terangnya.

Menurut Apryadin, SH modus Kepala Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Mencoba giring klien kami ke perbuatan melawan hukum tindak pidana dengan dugaan pengancaman dan penghinaan diPolres Bima. Padahal kasus ini klien kami adalah korban dalam perkara dengan adanya, tindakan Kades yang dengan sengaja menabrak klien kami dengan sepeda motor.

"Sekalian akan kami menanyakan perkembangannya, dengan adanya laporan klien kami karena dinilai bahwa penyidik polres bima tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,"pangkasnya.

Lanjutnya, dengan tindakan Kades ke klien kami melakukan pemecatan, juga dari jabatan Sekertaris Desa didesa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima akan diuji di PTUN.

Dijelaskannya, mengingat dalam ketentuan yang berlaku secara konstruksi hukumnya, ada syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, mengacu kepada UU No. 6/2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri 67/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa atas perubahan Permendagri 83/2014, dan Perda Kabupaten Bima menjelaskan Salah satu syarat, adanya rekomendasi dari camat dan putusan hukum tetap dari pengadilan sekurang-kurangnya 2 tahun.

"Tindakan Kepala Desa Lewintana, tidak patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik (Good Government), Kades Lewintana pun telah mempublikasikannya secara terbuka dihadapan umum lewat media online sehingga klien kami mengalami beban psikologi yang cukup berat,"tandasnya.(PB-03)