Pemecatan Sekdes Lewintana: PK PMII STKIP Bima, Sebut Kades Terlalu Arogansi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pemecatan Sekdes Lewintana: PK PMII STKIP Bima, Sebut Kades Terlalu Arogansi

Kamis, 28 Mei 2020


Bima, Peloporntb.com - Pengurus Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) komisariat KIP Alimurtado STKIP Bima, menyoroti atas pemecatan sekertaris desa (sekdes) lewintana. Ardiansyah. S.Pd dilakukan sepihak oleh kepala desa dan lebih parah lagi Camat soromandi seharusnya, memberikan pandangan hukum atas surat rekomendasi yang diajukan oleh kades tersebut, bukan malah sebaliknya memberi ruang untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.

Ketua komisariat Edi Mahyuddin Mengatakan, betul bahwa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah Kewenangan kepala desa. namun, dalam kasus ini kades memberhentikan sekdesnya, tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang undangan yang berlaku, Ini jelas menunjukkan sikap arogansi kades lewintana,"tuturnya Jumat, (29/5/2020).

Edi menjelaskan, dalam Undang-Undang desa dan peraturan mentri dalam negeri No 83 tahun 2015 tentang penggakatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri no 83 tahun 2015 tentang pemberhentian perangkat desa.harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau tidak hanya merujuk pada perda no 1 tahun 2015,"jelasnya.

Dikatakannya, bahwa ada tiga alasan perangkat desa dapat diberhenti, pertama meninggal dunia, kedua keinginan sendiri dan ketiga diberhentikan. kemudian pasal 53 ayat 5 menyebutkan bahwa:“Pemberhentian perangkat desa dilakukan setelah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atas nama Bupati.

"Bahkan peraturan yang lebih tegas juga tertuang dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017, pasal 5 ayat 5. Tentang pemberhentian perangkat desa wajib dikonsulatasikan terlebih dahulu,"terangnya.

Menurutnya, kepala desa lewintana telah berani mengeluarkan surat secara sewenang-wenang terkait keputusan pemberhentian, tanpa ada alasan hukum yang jelas. kalau masalah dugaan penganiaya'an terhadap dirinya, sesuai yang dilaporankan harus menunggu penetapan pihak pengadilan untuk membuktikan kebenaran kasus itu.

"Inikan kades langsung bersikap, maka dapat dipastikan bahwa tindakkan tersebut merupakan abuse of power dan berimplikasi pada surat keputusan menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan”,ucapnya.

Kami kecam tindakan kesewenang- wenangan Kades dan akan terus mengawal kasus ini, karena kami menduga ada kriminalisasi terhadap sekdes dalam kasus tersebut,"sebutnya.

Selain itu, juga meminta terhadap Bupati Bima Hj. Indah Damayanti putri, S.E harus lebih responsif, agar tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat bilah perlu copot camat soromandi, jika tidak mampu menyelesaikan masalah ini,"tegasnya.(PB-05)