Bima, Peloporntb.com - Seorang Lelaki paruh baya inisial IR diringkus Aparat Kepolisan dari Satuan Reserse Narkoba Polres bima dikediamanya, Dusun kalate Desa Samili Rt. 01/01 Kec. Woha Kab. Bima, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 13.40 Wita
Pria paruh baya diduga menguasai barang haram Jenis Shabu Sebanyak 2 poket Kecil dengan berat bersih 0, 16 gram disembunyikannya di dalam Bungkus Rokok Surya.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. IK melalui Kasubbag Humas polres bima AKP HANAFI menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat setempat, adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Samili Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Dari Laporan Masyarakat, Selanjutnya anggota opsnal Resnarkoba langsung meluncur ke TKP" Ucap Kasubbag Humas polres bima AKP Hanafi.
Selanjutnya. Anggota mendapat informasi bahwa target operasi sedang berada dirumah bersama istrinya, "Sesampainya di TKP, anggota langsung mengamankan tersangka IR dan melakukan penggeledahan badan" tutur Hanafi.
"Saat melakukan proses penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Surya 12 yang didalam nya berisi 2 poket narkotika jenis shabu yang tersangka IR simpan dibelakang sarung yang digunakan untuk menutupi dinding rumahnya" Jelasnya.
Kini tersangka IR diamankan di Mako polres bima bersama Barang Bukti untuk diproses lebih lanjut. (PB-01)