Diduga Dermaga Ilegal, LSM LPPK NTB Laporkan Wakil Wali Kota bima Ke polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Dermaga Ilegal, LSM LPPK NTB Laporkan Wakil Wali Kota bima Ke polisi

Kamis, 04 Juni 2020


Bima, PeloporNTB.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LPPK) NTB resmi melaporkan terkait dengan Pembangunan dermaga wisata keluarga milik wakil waliKota bima feri Sofyan SH, yang bangun diKelurahan Kolo, Kecamatan Asakota kota Bima

Direktur LSM LPPK NTB Akbar, S.ikom mengungkapkan, penggunaan wisata tersebut dibangunan diatas bibir laut milik negara dan merusak pohon mangrove serta menimbun bibir laut sekitar 3/4 meter.

"Diduga pembangunan wisata keluarga tersebut tidak memiliki ijin atau rekomendasi dari KSOP cabang Bima,"terangnya.

Akbar, S.ikom menjelaskan, dalam undang-undang no 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no I tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil. dalam UU itu sudah jelas bahwa tidak bisa membangun dan menguasai secara pribadi wilayah yang bersifat umum atau milik negara.

Kata dia, pihaknya sudah melaporkan secara resmi diMapolres bima kota dengan No:03/B/LSM/LPPK-NTB/VI/2020 tentang dugaan bangunan diatas tanah milik negara dan hutan mangrove.

"kami sudah melaporkan sesuai dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara republik Indonesia,"tandasnya.

Ia meminta kepada kapolres bima kota, agar segera menindaklanjuti laporan dan memeriksa serta memangil sebagaimana tugas dan wewenag penyidik kepolisian,"tegasnya.(PB-05)