Diduga Langgar PSBK, LSM LPPK NTB laporkan Walikota Bima dan Wakil ketua DPRD Kota Bima dipolisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Langgar PSBK, LSM LPPK NTB laporkan Walikota Bima dan Wakil ketua DPRD Kota Bima dipolisi

Kamis, 04 Juni 2020



Bima, Peloporntb.com - Direktur Lembaga pemantau pengawasan Korupsi LSM (LPPK) NTB, Akbar, S.Ikom menyoroti terkait acara resepsi pernikahan putri wakil ketua DPRD kota Bima dan akan melaporkan walikota Bima serta wakil ketua DPRD kota Bima ke pihak Kapolres Bima kota dengan dugaan telah melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau Pembatasan sosial berskala kecamatan (PSBK) penanganan Covid-19.

"Kapolres Bima kota harus segera memeriksa wali kota bima dan Wakil ketua DPRD kota Bima. Karna mereka berdiri tengah kerumanan massa pada saat Ressepsi pernikahan berlangsung,"tutur Akbar, S. Ikom

Akbar S. Ikon menjelaskan, ada enam kegiatan inti dari aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9 tahun 2020 adalah;
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya, khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Aturan tersebut. Lanjutnya, tidak memuat sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). namun, penerapan aturan PSBB melalui peraturan gubernur, walikota, dan bupati memuat sanksi untuk masyarakat atau badan usaha yang tidak taat aturan pembatasan sosial.

"Pokoknya Wali kota bima diduga melanggar ketentuan PSBB atau PSBK,"jelasnya.

Dikatakanya, Pelaksanaan resepsi pernikahan putri wakil ketua DPRD kota Bima juga melanggar maklumat Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Nomor: MK/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19.

Dia menegaskan kepada Kapolres Bima kota, agar segera memanggil dan mengadili walikota Bima dan wakil ketua DPRD kota untuk mempertanggung jawabkan kecerobohannya,"tegasnya.(PB-05)