Miliki Narkoba, Remaja Asal Sumbawa dibekuk Resnarkoba Polres Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Miliki Narkoba, Remaja Asal Sumbawa dibekuk Resnarkoba Polres Dompu

Kamis, 25 Juni 2020



Dompu, PeloporNTB.Com - Kerja keras Timsus Opsnal Satresnarkoba polres Dompu, kembali melakukan penangkapan dan berhasil membekuk 2 (dua) terduga pelaku penyalahgunaan, memiliki, menguasai, memperjual belikan narkoba yang diduga jenis shabu shabu.

SA (17) dan WR  (17) terpaksa ditangkap pada Kamis tanggal 25 Juni 2020 pukul 07.50 wita di jalan Lintas Dompu sumbawa Desa Sori utu, Kec. Manggelewa Kabupaten Dompu.

Berawal dari informasi yang didapat oleh timsus satresnarkoba bahwa ada dua remaja dari Kabupaten sumbawa yang akan melakukan transaksi narkotika di Kecematan  Manggelewa, Kabupaten Dompu, merespon informasi tersebut Katimsus AIPDA Yusuf, SH melakukan koordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.sos. Menanggapi laporan dari Katimsus, Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan dan menyampaikan cara bertindak kepada timsus untuk menghindari tindakan arogansi dengan mengedepankan keselamatan diri dan tim.

Dari hasil pengembangan penyelidikan,timsus satresnarkoba mendapat informasi bahwa kedua terduga menggunakan sepeda motor Yamaha Fino berwarna biru dengan Nopol EA 4800 CD. Kemudian timsus melakukan pemantauan disekitar TKP.

"Ketika sepeda motor sesuai dengan ciri ciri yang didapat, timsus bergerak cepat dengan melakukan pencegatan sepeda motor tersebut, dijalan lintas Dompu  Sumbawa, Desa Soriutu. Kemudian Katimsus dan anggota langsung memegang kedua terduga pelaku,"ungkap Paur Humas AIPTU Hujaifah.

Kata dia, saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan Katimsus satresnarkoba menunjukkanSurat Perintah Tugas, kemudian memanggil warga masyarakat yang kebetulan berada di sekitar TKP dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan dalam kantung jaket yang dipakai oleh SA terdapat satu buah kotak kecil yang didalamnya ada bungkusan plastik yang terisolasi lakban.
Setelah bungkusan tersebut dibuka ditemukan dua bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Selanjutnya timsus satresnarkoba mengamankan kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut dan mengamankan BB berupa
dua,bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 20,48 gram
satu unit Hand Phone,satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru dengan Nopol EA 4800 CD.dua buah helm

Saat ini kedua terduga dijerat ddengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 dua puluh tahun penjara dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar pungkas Hujaifah.(PB-02)