Pesta Mewah Anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima di Tengah Pandemi Corona Berujung Ke Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pesta Mewah Anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima di Tengah Pandemi Corona Berujung Ke Polisi

Senin, 01 Juni 2020



Kota Bima, Peloporntb.com - Resepsi pernikahan Vivi Deliana Febrianti, anak wakil ketua DPRD kota bima Syamsuri SH, dengan ajudan Walikota Bima, Syafrainsyah SSTP alias Doken menjadi sorotan. Sebab, digelar di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.

Pesta dinilai menabrak Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19 tanggal 31 Maret 2020.

Fakta terbaru mencuat dipermukaan, akad nikah yang terbilang mewah dengan melibatkan banyak orang, terkesan melabrak protap dan prtokoler Covid-19 serta penerapan Pembatasan Sementara Berbasis Kelurahan (PSBK) di wilayah Kota Bima, sesuai Perwali Nomor 24 Tahun 2020, dengan telah dilaporkan secara resmi oleh Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19.

Pada wartawan, Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19, yang terdiri dari Saiful Islam SH, Muhammad Yasin SH, Nukrah Uka SH, dan Arifuddin SH, Senin (1/6) malam, memastikan, telah melaporkan secara resmi di Mako Polres Bima Kota. Tepatnya di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim setempat.

Surat laporan resmi yang telah disampaikan langsung di Meja Kepolisian itu, sebagaimana penjelasan Tim Aliansi Advokat Penanggulangan Covid-19.

Adapun surat laporan Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19, bernomor 001/AAPC/VI/2020, perihal laporan dugaan tindak pidana wabah penyakit menular, ditujukan pada Kapolres Bima Kota Cq Kasat Reskrim

Dengan dasar diantaranya, UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular (lembaran negara Republik Indonesia Negara Nomor 3237), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan lemabaran negara Republik Indonesia Nomor 5063),  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6236),  Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19), Instruksi presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pandemi global dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetepan Bencana Non Alam, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pedoman Pembatasan Sosial Rerskala Besar, Peraturan mentri kesehatan nomor 1501/menkes/per/X/2020 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penaggulangan (berita negara Republik Indonesta Tahun 2010 Nomor 503), Keputusan Mentri kesehatan Nomor HK01.07/Menkes/104/2020 tentang penetapan infeksi Novel Coronavirus (invekst 2019-ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penaggulangannya.

Tim Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19, dalam laporan juga membubuhkan kronologis sebab dilaporkannya fakta peristiwa Akad nikah dimaksud yang berisikan, menyadari bahwa bangsa Indonesia saat ini sedang mengahadapi darurat covid-19 sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan aktifitis masyarakat di luar rumah, segala aktifitas kantor, sekolah, kampus, perusahaan-perusahaan di liburkan, sementara rumah ibadah ( Mesjid dan gereja ).

"Tempat pariwisata, transportasi darat, udara, dan laut pun di tutup sementara waktu guna penanggulangan penyebaran pandemi global (Corona Virus disease), demikian juga halnya dengan aktifitas masyarakat" tutupnya. (PB-01)