Polemik Penerima BST Tambahan 51 KK Desa Roka, Menuai Kritikan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polemik Penerima BST Tambahan 51 KK Desa Roka, Menuai Kritikan

Jumat, 05 Juni 2020



Bima, Pelopontb.com - Penambahan Kouta penerima bantuan sosial tunai (BST kemendos) sebanyak 51 KK, tahap satu. pemerintah desa roka, kecematan Belo kabupeten Bima, dinilai ceroboh dalam melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat (KPM) sehingga menuai polemik ditengah masyarakat, disebabkan banyak ditemukan data doubel.

"Tugas Pemerintah desa, BPD dan Tim Covid-19, yang dibentuk oleh Desa harus melakukan verifikasi dan validasi apabila terdapat kejanggalan pada data yang dikirim Kemensos RI. Misalnya terdapat Pindah KK, meninggal, PNS, TNI, dan Polri."ungkap Superwadin pada media ini,Jumat,(5/6/2020).

Kata Superwadin, dari hasil komunikasi dengan Operator SID dan BPD memang mereka telah melakukan verifikasi dan validasi. namun, tidak mengacu pada kriterial masyarakat miskin seperti yang ditetapkan oleh Kemensos RI. karena tim Covid-19, mengedepankan hasil musyawarah dan mufakat Tanpa memakai aturan dan regulasi.

"Masyarakat yang sudah tercover pada Program JPS Tahap satu, tidak boleh lagi dimasukan dalam data penerima BST Kemensos,"ungkapnya.

Menurutnya, nama-nama yang sudah mendapatkan JPS harus diganti dengan masyarakat yang berhak dan belum terdata dalam Program apapun, jangan sampai memberikan bantuan pada nama-nama yang tercover sebagai penerima Program JPS. Itu kesalahan besar dan menyalahi aturan serta Regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah diatas melalui Kemensos RI.

"dalam forum musyawarah desa. lanjutnya, kami perna memberikan saran, agar Program JPS dan BST dikonfirmasikan ke dinas Sosial Kabupaten Bima. namun, Kades Roka menanggapi tidak berani karena JPS Tahap satu sudah disalurkan kemudian operator SID desa Roka, juga menyampaikan apabila satu orang ada yang complein harus dilaporkan ke Dinas Sosial, agar nama-nama yang tercover pada JPS dan BST dipending pencairannya."jelasnya.

Dikatakanya, Pemerintah desa, BPD dan TIM Covid-19 tidak komitmen pada pernyataan awalnya, sehingga berani menyalahi aturan dan memberikan Bantuan Sosial Tunai BST pada nama-nama yang sudah Tercover dalam Program JPS. Ini sudah jelas keputusan Sepihak tanpa memperhatikan masyarakat yang belum terdata pada Program apapun, dan harus diganti dengan yang belum tercover nama-namanya.Ini sangat keliru dan memalukan,"Kecam Superwadin yang juga mantan Ketua BEM STIT Sunan Giri Bima ini.

"Kami Pemuda Desa Roka juga menghargai dan support atas kerja keras Pemdes, BPD dan TIM Covid-19. tetapi aturan dan Regulasi "terangnya.

Super sapaannya, minta kepada BPD desa Roka agar lebih tegas mengawal dan mengontrol dana desa yang dialokasikan untuk bantuan BLT, juga mengawal ketat penyaluran bantuan Program BST Kemensos, JPS Gemilang dan JPS Bima Ramah yang lagi bermasalah,"Tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan Kades Roka masih dilakukan  dikonfirmasi.(PB-05)