Sempat Chaos, Aksi Jilid II AMBM Bebaskan Biaya Rapid Test
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sempat Chaos, Aksi Jilid II AMBM Bebaskan Biaya Rapid Test

Rabu, 24 Juni 2020


Bima, PeloporNTB.Com - Aliansi Mahasiswa Bima Menggugat (AMBM) kembali melakukan aksi demonstrasi jilid dua, diKantor Bupati Bima. Aksi tersebut menuntut Gratiskan biaya rapid test Covid-19.

Mereka juga menilai Pemerintah Daerah secara terang-terangan telah menyekik masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan menarik biaya surat keterangan sehat Covid-19 hasil rapid test.

Korlap aksi M. Nor R. Andrians mengatakan, Jangan bohongi dan menipu rakyat dengan selembar kertas. Rakyat sudah sengsara dengan kondisi pandemi Covid19 ini, jangan ditambah lagi dengan pungutan biaya rapid test,"ungkapnya.

"Kami hadir untuk mendesak Pemerintah Daerah membebaskan dan menggratiskan biaya rapid test bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bima.

Dikatakannya, aksi ini juga meminta transparasi penggunaan anggaran covid-19, yang menguras APBD hingga puluhan milyar. dengan anggran yang begitu fantastik, diduga banyak penyimpangan yang dilakukan, sebab fakta dilapangan realisasi dari anggran tersebut tidak nampak dan tidak terlihat.

"Penggunaan anggaran yang terlihat hanya JPS Bima Ramah, itupun banyak kecurangan. lalu sisa anggaran digunakan untuk program apa saja dan jangan makan hak rakyat,"bebernya.

Menurut M. Nor, banyaknya persoalan yang datang menghantam daerah Bima, mempelihatkan potret buram kepemimpinan Bupati Bima atau yang kerap dikenal IDP.

"ini menimbulkan mossi ke tidak percayaan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, yang terkesan pencitraan,"tandasnya.

Pemerintah Daerah lanjutnya, harus segera melakukan pencabutan beban biaya Rapid test kepada masyarakat. maupun mahasiswa yang akan kembali ke daerah perantauan masing-masing dan Pemerintah Daerah juga harus transparansi anggaran Covid 19, sebanyak 50 miliar melaui papan informasi daerah dengan menjelaskan secara rinci terkait penggunaan anggaran tersebut.

"Pemerintah Daerah harus memperhatikan kesejahteraan mahasiswa yang berada diluar kota, dan harus mengintervensi sejumlah pihak swasta melalui peraturan daerah yang mengikat. sebagai acuan dalam mengatur harga komoditi pangan, juga harga obat obatan yang pantas bagi petani.

Selain itu, Pemerintah daerah harus membuat regulasi yang mengatur terkait pendidikan dari APBD atas amanah UUD 1945 pasal 32 dan Pemerintah Daerah harus segera mengadakan Mobil Damkar disetiap Kecamatan yang ada.

Pantauan PeloporNTB.Com massa aksi sempat bersitegang dengan aparat kepolisian, Lantaran memblokade jalan raya dan bakar ban bekas.(PB-06)