Transaksi Shabu, Dua Pemuda dan Satu Perempuan dibekuk Satresnarkoba Polres Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Transaksi Shabu, Dua Pemuda dan Satu Perempuan dibekuk Satresnarkoba Polres Dompu

Jumat, 19 Juni 2020


Dompu, Peloporntb.Com - Satresnarkoba Polres dompu melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkoba didusun Makmur, desa lanci jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Jum'at (19/6/2020). sekitar pukul 11.00 Wita.

Terduga AM (32), lML (20) bHM (20), ketiga terduga merupakan satu desa asal Lanci jaya, Kecematan Manggelewa.

PAUR Humas Polres Dompu, AIPTU, Hujaifah mengatakan, Satuan resnarkoba dibawah pimpinan kasat narkoba IPTU Tamrin, S.Sos. sebelumnya, mengungkap dan menangkap para terduga pelaku, tindak pidana narkotika diwilayah kecamatan woja.

"Hari ni kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika, yang berdomisili didesa Lanci jaya kecamatan Manggelewa,"ujar Hujaifah.

Hujaifah menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pemuda yang melakukan transaksi Narkoba dirumah AM, dari informasi tersebut Tim opsnal melaporkan terhadap Kasat Narkoba, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Anggota untuk segera menyelidiki dan memantau disekitar TKP urainya.

"Jika memang benar sesuai informasi kasat narkoba berpesan, untuk tidak melakukan tindakan anarkis pada saat melakukan penangkapan dan mengutamakan keselamatan diri para Tim," beber Hujaifah.

Kata dia,Tim bersama anggota Polsek manggelewa, bhabinkamtibmas dan bhabinsa lanci jaya setelah sampai di TKP, sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan Katimsus menunjukan surat tugas dihadapan tiga orang saksi.

"Dari hasil penggeledahan tersebut terdapat barang bukti sebanyak 9 poket yang diduga shabu-shabu ukuran kecil,"bebernya.

Dikatakannya, barang bukti lainnya dengan rincian Tujuh klip plastik ukuran kecil transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, yang dikuasai oleh AM, Dua klip plastik ukuran kecil transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, yang dikuasai oleh ML dan HM bersama Uang Rp. 400.000 ribu rupiah, dua pipet yang sudah dipotong dan dua plastik klip kosong.

"Atas dasar penemuan dan penangkapan tersebut Tim opsnal resnarkoba mengamankan terduga bersama sejumlah barang Bukti ke mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Ketiga terduga dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,"Ungkap Hujaifah,".(PB-02)