Hearing Bersama Kapolres dihari Bhayangkara Ke-74, PC PMII Sumbawa Beri Kejutan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Hearing Bersama Kapolres dihari Bhayangkara Ke-74, PC PMII Sumbawa Beri Kejutan

Kamis, 02 Juli 2020


Sumbawa, PeloporNTB.Com - Pengurus pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumbawa memberikan kejutan kepada Kapolres Sumbawa dalam rangka perayaan hari Bhayangkara Ke-74, 1 Juli tahu 2020, Rabu, (1/7/2020). Sebenarnya dihari itu PMII Cabang sumbawa menggelar aksi demonstrasi terkait tindakan represif oknum kepolisian dipemekasan pada aksi demonstrasi 25 Juni 2020 dengan Tuntutan memberhentikan galian C ilegal dipamekasan, yang mengakibatkan Kader PMII Pamekasan mengalami luka-luka.

Namun mengingat kondisi masih pandemi Covid-19, PMII Sumbawa mengurungkan niat untuk melakukan aksi demonstrasi dan memilih untuk beraudensi dengan Kapolres Sumbawa.

Ketua Cabang PMII Sumbawa Sahrul, dalam audensi dengan Kapolres Sumbawa mengatakan, meminta polres sumbawa untuk mengevaluasi apa yang sudah terjadi dipemekasan Madura. meskipun bukan tugas dari Kapolres Sumbawa setidaknya suara sahabat PMII Sumbawa disini bersama tuntutannya dapat tersampaikan ke Kapolda NTB,  Serta meminta Kapolres sumbawa tetap menjalankan Standar Operasional Pengaman (SOP) saat melakukan pengamanan aksi demontrasi agar tindakan represif ini tidak terjadi diSumbawa",Ujarnya.

Dikatakannya, Pasca reformasi 1997 sampai dengan sekarang ini, semua orang ataupun masyarakat Indonesia berhak dan berkewajiban mengeluarkan pendapat dimuka umum. sebagaimana tercantum dalam konstitusi pasal 28 E, UUD 1945 menyatakan bahwa semua orang berhak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan juga ditegaskan dalam UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat dimuka umum.

"Kritik ini, kami sampai agar nama baik kepolisian sebagai institusi negara tidak rusak dimata masyarakat,"Pungkasnya.

Sementara Kapolres Sumbawa, AKBP widy saputra, S.I.K menyatakan, kasus ini akan diusut tuntas oleh polda Jawa Timur dalam hal ini oleh Divisi Profesi dan Pengaman Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam), karena ada dua model pelangaran yang dilakukan anggota kepolisian. melangar Disiplin atau Kode Etik Kepolisian dan apabila ditemukan pelangaran, ancaman hukamnya juga bervariasi seperti dimutasikan keluar daerah, pindah tugas sampai dengan pemberhentian secara tidak hormat.

"Anggota polri jika benar ditemukan pelanggaran, pertama melangar disiplin, kode etik kepolisian, dan hukum pidana"Ucapnya.

Dijelaskannya, Polri juga mempunyai struktur dan tidak mungkin polda NTB, akan mengusut kasus yang terjadi didaerah lain. tetapi untuk sekedar menyampaikan tutuntun teman-teman PMII, bisa disampaiakan ke Kapolda dan kapolda bisa sampikan ke kapolri agar bisa mengintruksikan polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas permasalahan dipamekasan. sehingga apa yang menjadi hajatan teman-teman PMII Sumbawa bisa tersampikan"tutup Polres.

Diakhir audensinya, PMII Sumbawa dan Kapolres Sumbawa sepakat untuk tidak ada lagi tindakan refresif oleh oknum kepolisian terhadap aktivis mahasiswa, dan meminta agar menjadikan organisasi kemahasiswaan sebagai mitra kerja kepolisian. momen tersebut tandai dengan  surat kesepakatan antara PMII bersama Polres Sumbawa yang diwakil oleh ketua cabang PMII Sumbawa dan Kepolres Sumbawa.(PB-05)