Melawan, Otak Sekaligus Eksekutor Curanmor dibolo Dilumpuhkan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Melawan, Otak Sekaligus Eksekutor Curanmor dibolo Dilumpuhkan

Minggu, 12 Juli 2020


Bima, PeloporNTB.Com - Remaja asal desa Bolo, Regas (23) Rt.12 RW, 04 ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor didesa bolo Kecematan bolo, kabupaten Bima, Jum'at, (10/72020), sekitar Pukul 21:30 wita.

PAUR Humas polres Bima, AKP Hasnun menjelaskan, masyarakat melaporkan kepada BRIPKA Suhendra terkait pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor vario warna putih menuju rumah NA, bertempat didesa Rasabou kecematan bolo. sehingga anggota polsek bolo yang sedang piket melakukan penggeledahan dirumah NA, kemudian laporan warga pelaku barusan keluar dari segapa.

"Mendapatkan informasi anggota polsek bolo langsung menuju Desa tambe, tempat didepan Balai benih utama (BBU) Desa Tambe,"jelasnya.

kata Hasnun, Mendengar informasi tersebut anggota polsek Bolo BRIPKA Suhendra langsung membagi 3 Titik tugas  demi melakukan penangkapan terhadap pelaku. namun pelaku melihat anggota yang menghadang, palaku langsung balik arah menuju desa tambe dan anggota pun saling kejaran menggunakan sepeda motor, sekitar 200 Meter. pelaku langsung memberhentikan sepeda motornya dan melarikan diri dipersawahan,"bebernya.

Kata Hasnun, Tidak sampai disitu anggota polsek bolo terus melakukan pengejaran sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan 3 kali ke udara, namun pelaku masih tetap ingin melakukan perlawanan terhadap petugas. sehingga akhirnya anggota polsek bolo melakukan tembakan ke arah target dan mengenai betis kaki sebelah kiri untuk melumpuhkan pelaku.

"Setelah pelaku berhasil dilupakan langsung dibawah ke kepuskesmas bolo, untuk mendapat perawatan medis,"ungkapnya.

Dikatakannya, Sebelum kejadian tersebut Ferdian Ahmad (Korban), warga Desa Rasabou pernah melaporkan bahwa motornya dicuri pada tanggal 04 juli 2020. Korban pun langsung melaporkan kejadian  pada mapolsek Bolo dengan laporan polisi Nomor : LP / 228/ VII/ 2020/NTB/RES Bima/Sek bolo,"pungkasnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, Uang pecahan Rp. 100.000 (5 lembar), Uang pecahan Rp 50.000 (6 lembar), 1 buah Jam tangan warna hitam, 1 buah bebadon warna putih, 1 buah dompet warna Coklat,1buah mata kunci T, 2 buah kunci pas No.12, 2 kotak kuku bima warna ungu, 1 buah kunci motor vario warna putih, 1 unit sepeda motor vario warna putih tampa nomor polisi dan 1 poket narkoba yang diduga jenis Shab-Shabu.

"Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dimapolsek bolo untuk diproses lebih lanjut,". (PB-09)