Pecat Sepihak Sekdesnya, Kades Lewintana Resmi digugat Ke PTUN
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pecat Sepihak Sekdesnya, Kades Lewintana Resmi digugat Ke PTUN

Rabu, 29 Juli 2020


Mataram,PeloporNTB.Com-Kisruh Soal kasus Pemecatan sekretaris Desa (Sekdes) Lewintana Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, berbuntut panjang. Ardiansyah mengambil langkah hukum dengan menggugat Kades Lewintana Hidayat Nurdin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Gugatan itu terdaftar Selasa 14 Juli  dengan nomor perkara 31/G/2020/PTUN. MTR. Bahkan sudah memasuki tahap pemeriksaan persiapan yang berlangsung Kamis (23/7/2020) lalu. Sementara pemeriksaan kedua dijadwalkan, Kamis (30/7/2020).

Ardiansyah selaku penggugat memohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan, yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Selain itu, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat Keputusan Kepala Desa Lewintana Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Ardiansyah sebagai Perangkat Desa Lewintana.

’’Mewajibkan kepada tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat serta mengembalikan kepada posisi jabatan semula dan menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini,’’bunyi gugatan yang dikutip dari lama PTUN Mataram.(PB-05)