Soal Pemecatan Sekdes, Tiga Kades Di Bima Resmi Diadukan Ke PTUN
Cari Berita

Iklan 970x90px

Soal Pemecatan Sekdes, Tiga Kades Di Bima Resmi Diadukan Ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2020



Bima,PeloporNTB.Com-Kasus pemberhentian sepihak tiga sekretaris desa dikabupaten bima yang sempat menjadi topik hangat perbincangan dimedia sosial Facebook maupun dimedia online beberapa hari lalu, kini resmi menempuh langkah hukum dan dilaporkan resmi ke peradilan tata usaha negara (PTUN) Mataram NTB, Selasa, (14/7/2020).

Kuasa hukum Guntur, SH mengatakan, Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat Kepala Desa Lewintana, memecat sepihak Sekretaris Desanya, Ardiansyah, S.Pd, Kepala Desa Bolo, yang memecat sepihak Sekretaris Desanya, Anas Indriadi, S.Pd dan Kepala Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima yang Memecat sepihak Sekretaris Desa Lanta Barat, Sakti Mulyadin.

"ini merupakan langkah hukum yang tepat untuk membuktikan kebenaran formil dan materil kepada Negara melalui Proses Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram NTB,"ujarnya.

Selain itu memecat sepihak Perangkat Desa yang lainnya, Jamaludin Kabid Perencanaan & Pelaporan Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Ditambahkannya, langkah hukum ini merupakan salah satu bentuk pembelajaran bahwa pentingnya penegakan hukum pada Ruang Administrasi Negara, sehingga dapat terciptanya Tata Kelola Pemerintahan yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Government),"Pungkasnya.

Kasus tersebut ditangani oleh tiga Kuasa hukum diantaranya, Herman H Anton, SH, Guntur, SH, Herman Abbas, SH.,SE.(PB-05).