13 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Polres Bima
Cari Berita

Iklan 970x90px

13 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Polres Bima

Kamis, 17 September 2020



Bima,PeloporNTB.Com-Dalam Rangka penindakan dan penegakan hukum protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polres Bima, sebagamaimana di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 07 Tahun 2020 dan Pergub  Provinsi NTB Nomor 50 tahun 2020. Tak terasa Pelaksanaan Operasi yustisi
oleh personil gabungan sudah memasuki hari ke empat, Kamis, (17/9/2020).

Personil gabungan tersebut terdiri dari personil polres Bima, Kodim 1608 Bima, Sat Pol PP Pemkab Bima dan Dispenda Kab Bima.

Sebelum turun ke lokasi pelaksanaan operasi yustisi, personil gabungan terlebih dahulu di apelkan dan di beri arahan oleh Pimpinan pasukan (AAP) Kabag Ops Polres Bima Kompol Jamaluddin, S. Sos.

Usia melaksanakan apel, Personil Gabungan langsung menuju lokasi tempat dilaksanakannya operasi. Yakni di pertigaan Desa Panda, Kecamatan Palibelo tepatnya depan Mapolres Bima dengan sasaran para pengguna jalan Raya, baik Roda dua maupun Roda empat.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.K.I melalui Kusubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, rincian pelanggar sebanyak 13 orang yang tidak mematuhi protokol Kesehatan saat mengendarai kendaraan.

Dari 13 pelanggar tersebut dijatuhi 2 macam sanksi terdiri, dari 5 pelanggar di berikan sanksi  membayar denda masing-masing sebesar Rp. 100.000. sedangkan kata Hanafi, 8 orang pelanggar lainnya beri sanksi sosia menghafal mengucap Pancasila dan menyanyikan lagu garuda Pancasila,"Pungkasnya Hanafi.(PB-05)