Kasian, PLT Bupati Bima Terpaksa Ngekost Tanpa Rumah Dinas
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kasian, PLT Bupati Bima Terpaksa Ngekost Tanpa Rumah Dinas

Senin, 28 September 2020


Bima, Peloporntb.com - Berdasarkan PKPU 11/2020 pasal 64 bahwa Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggung jawab negara selama masa kampanye.

Selama cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatannya dan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain diwilayah kewenangannya dan diwilayah lain.

Lalu kapan Bupati dan wakil Bupati harus keluar dari rumah pribadi yang disewa oleh negara itu, mengapa masih menetap dirumah yang telah menghabiskan APBD tersebut, bagaimana sanksi jika fasilitas negara masih tetap digunakan, dan dimanakah Rumah dinas untuk dipakai tinggal oleh PLT Bupati mengingat rumah dinasnya masih dipakai oleh Bupati yang sedang cuti diluar tanggungan negara?

Dari sisi rumah dinas untuk PLT Bupati inilah yang menggelitik sekaligus mencengangkan bagi kita, betapa kasiannya Penjabat Bupati Bima itu terpaksa harus "Ngekost"  lantaran tidak bisa menggunakan falisitas negara gara_gara Bupati bima nonaktif Indah Damayanti Putri enggan keluar dari rumah sewaan negara itu. (PB-01)