Lagi, Tim Puma Polres Dompu Ringkus Kembali Terduga Pelaku Curat
Cari Berita

Iklan 970x90px

Lagi, Tim Puma Polres Dompu Ringkus Kembali Terduga Pelaku Curat

Selasa, 22 September 2020



Dompu,PeloporNTB.Com-Tim Puma Polres Dompu berhasil meringkus salah satu lagi pelaku  lainnya, kaitan dengan kasus curat yaitu MS, laki laki (24) tahun, warga desa Soriutu, kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Pada senin (21/09/20) sekitar pukul 00.30 wita didesa tanju, Kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu.

MS ditangkap setelah Satuan Reskrim Polres Dompu menemukan fakta baru dari hasil pengembangan penyidikan, karena sebelumnya polisi telah menangkap dua terduga pelaku curan, ID alias Ci'i dan SD alias Jefen, serta seorang wanita SM yang diduga sebagai penada.

Paur Humas polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan, Kasus curat yang melibatkan beberapa orang diatas, terjadi pada rabu 19 agustus 2020 sekitar pukul 03.00 wita. dirumah korban Puput Ana Fitri, perempuan (31) tahun, beralamat didusun Rinjani, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi No LP/378/IX/NTB/Res Dompu. Tanggal 19 September 2020.

"Dihadapan penyidik ID dan SD menceritakan bahwa bukan hanya mereka berdua, yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. keduanya membenarkan bahwa salah satu rekan mereka MS juga ikut terlibat,"Ungkapnya.

Dikatakannya, Kaitan dengan fakta baru tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan keberadaan MS, serta melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum.

Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bersama anggotanya, bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan MS. dari beberapa informasi yang dihimpun bahwa MS berada didesa Tanju, Kecamatan Manggelewa. Selanjutnya, Tim Puma bergerak menuju lokasi sesuai informasi.

Kata dia, sesampainya dilokasi tujuan, memang benar adanya bahwa MS sedang berada disebuah keramaian malam warga desa tanju. dari tempat tersebut Tim Puma melakukan penangkapan terhadap terduga.

"Kini Terduga Pelaku diamakan dimapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Sama dengan kedua rekannya, MS dijerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,"Terang Hujaifah. (RED/02)