Miliki Shabu-shabu, Warga Bolo dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima
Cari Berita

Iklan 970x90px

Miliki Shabu-shabu, Warga Bolo dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima

Senin, 14 September 2020




Bima,PeloporNTB.Com-Personil Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Wahyudin berhasil  mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu-shabu, Senin, (14/9/2020) Sekitar Pukul 09.00 Wita.

Penangkapan terhadap Terduga Pelaku inisial RS (45) tahun, Warga Desa Rato, RT. 06, Rw. 03 Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dilakukan didesa setempat.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan narkotika Jenis shabu-shabu oleh terduga pelaku RS berawal dari informasi masyarakat. kemudian ditindak lanjuti oleh Kasat Resnarkoba dan langsung turun ke TKP bersama personilnya.

Setelah berada di TKP. Kata Hanafi,
didapat lagi informasi, bahwa terduga pelaku sedang berada dirumah bersama istrinya. Atas informasi tersebut Team langsung mengamankan, RS dan melakukan penggeledahan badan diarea sekitar tempat diamankan terduga pelaku.

Saat melakukan proses penggeledahan ungkapnya, turut disaksikan oleh masyarakat setempat dan ditemukan  barang bukti berupa, 1 bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya berisi 19 poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.51 gram dan 1 buah rangkaian alat hisap Bong yang disimpan dibawah lemari pendingin yang berada diwarung tempat istri terduga pelaku berjualan Nasi,"Ungkap Hanafi.

"Kini terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polres Bima guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(PB-05)