Netralitas ASN Di Pertanyakan Dalam Pemilukada Di BIMA BAWASLU Kemana.?
Cari Berita

Iklan 970x90px

Netralitas ASN Di Pertanyakan Dalam Pemilukada Di BIMA BAWASLU Kemana.?

Jumat, 25 September 2020


Penulis; SURYADI, S.H., M.H

Bima, Peloporntb.com - Posisi ASN mamang dilematis dalam menghadapi Pemilu dan Pemilukad yang akan datang, akan tetapi ikhtiar untuk
menjalankan amanah undang-undang harus ditunaikan dalam rangka menjaga Kode etik profesi
dan pelanggaran hukum yang memiliki sangsi yang tegas. Jika kita mengarah pada narasi kenapa
ASN masih ada yang tidak netral? Maka menurut saya besar kemungkinan ketidaknetralan
tersebut disebabkan oleh pertama, adanya kepentingan yang bersifat privasi terhadap Paslon
dengan komitmen-komitmen tertentu yang di Iming-imingi Oleh para calon membuat ASN
diam-diam ikut melakukan kampanye ataupun berbuat hal yang lainnya yang mengarah kepada keberpihakan. kemudian yang kedua, adanya back up (dilindungi/diselamatkan) Padahal jika
modus itu yang terjadi maka sebenarnya itu hanya membuat posisi ASN terancam kode etik dan
bisa jadi juga akan berurusan dengan hukuman yang amat berat.
Legitimasi Undang-Undang agar sikap Netralitas ASN sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan pasal 2 huruf
f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah
“netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala
bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Oleh karena itu
berdasarkan Undang Undang tersebut di atas maka netralitas bagi ASN itu menjadi kewajiban
yang harus dan perlu ditaati serta harga mati, tujuannya supaya tidak terulang kesalahan pada
masa sebelum diberlakukannya Undang Undang ini dan lebih lagi untuk lebih meningkatkan
profesionalitas ASN.
Selain dasar hukum netralitas sebagaiman tertuang diatas, juga termuat dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur. Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. pasal 70 “Dalam
kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan: huruf (b) aparatur sipil Negara, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.” Kemudian dipasal 71 disebutkan" Aparatur Sipil Negara, dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”
Ada juga semacam yang dikategorikan dalam bentuk sebagai peraturan kebijakan (Beleidsregel) yakni Surat Edaran Menteri PANRB Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) di akhir Desember 2017, telah mengeluarkan Surat Edaran
(SE) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019. Salah satu poin pokok
yang dijabarkan dalam Surat Edaran Menpan RB adalah pasal 11 huruf c Peraturan
Pemerintah(PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Erik PNS, yang
menyebutkan bahwa “ dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik
kepentingan pribadi,kelompok maupun golongan”. Dasar ini merupakan instrument
administratif yang bersifat internal yang ditujukan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut
mengenai suatu norma yang bersifat umum.
Ketentuan lain tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai negeri Sipil “PNS dilarang melakukan
perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang
mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafialisasi dengan partai politik.
Dengan demikian Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor:
SE/06/M.PAN/11/2016, ada beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) jika
tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan
Anggota Legislatif (Pilleg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Berdasarkan
Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.Terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada ASN dikenakan sanksi moral.Selanjutnya atas rekomendasi
Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi
moral, dapat dikenakan tindakan administrastif sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.Tindakan administrastif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun disiplin
berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Harus Mengawal Keterlibatan ASN.....

Bawaslu semacam lembaga tukang Rekomendasi di Negara Indonesia tanpa ada langkah preventif dan
pengenaan sangsi terhadap para pelanggar ASN yang terlibat politik Praktis. Mengawasi
netralitas semua pihak baik dari ASN, TNI & POLRI yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-Undangan Tentang Pemilu dan Pemilukada Serentak Tahun 2020, Bawaslu dalam kewenangannya mengawasi netralitas ASN perpedoman dalam Perbawaslu 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik
Indonesia
Sudah tentu sekali untuk mengawal ini dan mensukseskan Pilkada Serentak
Tahun 2020 ini agar tercapainya pemerintahan Daerah yang bersih jauh dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme maka Bawaslu harus lebih greget lagi dalam melakukan pengawasan terhadap
Keterlibatan ASN, TNI dan POLRI untuk tidak ambil bagian menjadi TIMSES dan JURKAM
dalam Pilkada serentak ini agar tercapainya Cita-cita Demokrasi dan Pemilu yang JURDIL. (TIM)