Kampanye Tanpa Ijin, Bawaslu Warning Anggota DPRD
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kampanye Tanpa Ijin, Bawaslu Warning Anggota DPRD

Selasa, 03 November 2020


Bima, PeloporNTB.Com- Perhelatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima pada Pilkada serentak Tahun 2020 ini, hampir dua bulan berlangsung. Berbagai dinamika, muncul pada tahapan tawar menawar visi misi dan program untuk meraih kursi nomor satu dan dua di daerah ujung timur Provinsi Nusa Tenggara Barat ini.


Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurahman, mengaku, setelah sebelumnya mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara kampanye bagi Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua) H. Syafruddin M.Nur – Ady Mahyudi serta pasangan Calon nomor urut 3 (tiga) Indah Dhamayanti Putri-Drs. Dahlan, kini pihaknya kembali mengeluarkan himbauan sekaligus teguran atas peristiwa pelanggaran kampanye.

Kali ini, kata Opik, terkait kampanye tanpa ijin yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bima. Beberapa nama telah dikantongi pihaknya untuk kemudian ditindaklanjuti ke Ketua DPRD Kabupaten Bima, untuk diberikan peringatan.


 “Surat himbauan sudah kami layangkan agar anggota DPRD Kabupaten Bima mengantongi ijin jika melaksanakan kampanye,” jelas Opik.


Dijelaskannya, Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahu 2017 sebagaimana bunyi pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Ayat 1 dan dan 2 yang bunyinya sebagai berikut; Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Kabup[aten/Kota, Pejabat Negara, lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan ijin kanmpanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundangf-undangan. Surat ijin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. 


“Kemudian pada ayat (3) poin a dan b, secara umum menegaskan bahwa pejabat  sebagaimana yang disebutkan pada ayat (1) tersebut di atas dilarang menggunakan fasilitas Negara yang terikat dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain,” pungkasnya mengutip Pasal 63 Ayat (3) huruf a dan b PKPU 11 Tahun 2020.(Red/02)