Sepekan Jadi DPO, Terduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak Akhirnya dibekuk
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sepekan Jadi DPO, Terduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak Akhirnya dibekuk

Selasa, 15 Desember 2020

 

Tim Puma berhasil membekuk terduga pelaku.

Bima,PeloporNTB Com-Team puma  Polres Bima dibawah pimpinan Aipda Gatot Wahyuddin SH kembali berhasil melakukan Penangkapan  satu orang DPO terkait  kasus pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, akhirnya dibekuk pada Selasa (15/12/20)  sekitar pukul 05.00 wita.


DPO dengan inisial RI, (45 ) asal Desa nontonera Kecematan Monta Kabupaten bima, ditangkap di Desa Nontontera, karena telah melakukan pencurian kambing yang berjumlah 12 ekor milik korban ASWAD, (62), Desa Sondo Kecamatan Monta 

pada senin 25 November 2019, pukul 12.00 wita, TKP disawah belakang penggilingan padi Desa sondo Kecematan Monta," Ungkap Kasubbag Humas AKP Hanafi mewakili Kapolres Bima.


AKP Hanafi menambahkan, bahwa pelaku RI melakukan pencurian kambing bersama tersangka MR, (42) Tahun,asal Desa Nontotera Kecematan Monta yang telah menjalani proses Pengadilan. 

Dan untuk pelaku RI Team Puma menyerahkan ke Polsek Monta untuk di proses penyidikan lebih lanjut pungkas Hanafi.(RED/02)