Setahun Buron,Pemilik Senpi Rakitan "Ala Koboi" Akhirnya Diringkus
Cari Berita

Iklan 970x90px

Setahun Buron,Pemilik Senpi Rakitan "Ala Koboi" Akhirnya Diringkus

Minggu, 13 Desember 2020

 

Sy, diamankan tim Puma Polres Dompu menunjukan BB berupa Senpi rakitan.


Dompu, PeloporNTB.Com-Merasa gagah memiliki senpi rakitan,hingga meletuskan, SY  Minggu, 13 Desember 2020, sekira pukul 00.10 wita, Tim Puma Polres Dompu menangkap seorang pria SY (23 tahun) asal Desa Baka jaya, Kecematan Woja Kabupaten Dompu, merupakan buronan diduga  menguasai, memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa hak, SY pun lebih dari setahun terakhir buronan Polres Dompu.


SY, jadi buronan Pasca dia beraksi dengan Senpi rakitan yang dibawanya disebuah acara hiburan orgen tunggal, yang diadakan warga Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.Sabtu 15 juni 2019, sekira pukul 16. 00 wita. Saat itu SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali.


Aksi Sy pun,Sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan, selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga, sial bagi SY, meski ia berhasil melarikan diri dari kejaran warga, namun Senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa jatuh pada saat ia berlari, kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya saat itu yaitu Bripka Ruslansyah dan dibuatkan laporan polisi, LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019 jelas PAUR Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah Ahad (13/12/20).


" Lebih kurang setahun mengasingkan diri di luar daerah, akhirnya SY pulang kampung halaman di Dompu. Sekembalinya SY ke Dompu rupanya tercium oleh pihak kepolisian selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan SY,Dari Hasil penyelidikan, SY sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi itu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan,"kata Abi sapaanya.


Setelah mengetahui tempat ditinggal Minggu sekira pukul 00.10 wita Tim Puma tiba di lokasi persembunyian SY selanjutnya menangkap SY dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, SY sangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara tutupnya.(RED/02)