Sidang Praperadilan Kasus Jetty Bonto, Majelis Hakim Menolak Permohonan Pemohon
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sidang Praperadilan Kasus Jetty Bonto, Majelis Hakim Menolak Permohonan Pemohon

Senin, 14 Desember 2020


Kota Bima, Peloporntb.com - Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Wakil Walikota Bima di Pengadilan Negeri Bima, Selasa (15/12) sampai juga pada ujungnya. Sidang yang digelar pukul 09.00 wita itu dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.


Sidang yang diketuai, Majelis Hakim (MH) tunggal, Horas El Cairo Purba SH MH dengan panitera pengganti Arif Fuad SH dihadiri masing-masing Tim Penasehat Hukum (PH) dari Wakil Walikota Bima selaku pemohon dan dihadiri pula masing-masing PH termohon yakni Polres Bima Kota.


Sebagaimana agenda lanjutan Praperadilan pembacaan putusan, MH Horas El Cairo, mengawali pembacaan  poin-poin penting yang disadur selaman proses dan tahapan praperadilan sebagai pertimbangan sebelum berujug pada pembacaan putusan.


Sekitar 55 menit lamanya MH tunggal Horas El Cairo membacakan berbagai narasi pertimbangan atas proses Praperadilan tersebut, kemudian membacakan dan atau menyampaikan isi dari putusan. 


MH memutuskan menolak sepenuhnya permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan yang dikuasakan pada Tim PH-nya sebagai pemohon.


Sebelumnya MH menyampaikan, sidang praperadilan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lainya dan atau putusan MH pada praperadilan sifatnya mengikat. (PB-01)