Duh, Nekat Maling Ternak Akhirnya Duluan Kedapatan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Duh, Nekat Maling Ternak Akhirnya Duluan Kedapatan

Jumat, 29 Januari 2021

 

Ternak yang hendak di ambil diamankan menjadi barang bukti.


Bima,PeloporNTB.Com-Apes dialami HN (23) pria asal desa Wadukopa, Kecematan Soromandi ini, terpaksa diamankan Kepolisian Sektor Donggo Jum'at  (29/01/21) Lantaran mencoba melakukan pencurian ternak milik Warga Wadukopa berlokasi So Saketo Desa Wadukopa, Kecematan Soromandi Kabupaten Bima.


Pencurian ini berawal dari HN bersama pelaku lainnya  JN (Dalam pencarian) berangkat dari rumahnya menuju ke kebun jagung milik pelaku  HN, dengan tujuan untuk mengecek tanaman jagung.


"Setelah menuju ke kebunnya dengan tujuan untuk mencuri sapi, setibanya di kebun. pelaku HN dengan JN merusak pagar kebun milik korban disampingnya, dengan tujuan  agar sapi milik korban bisa keluar dari dalam kebun.Setelah sapi keluar, lalu pelaku JN menangkap induk sapi milik korban dan mengikatkan menggunakan tali yang sudah dipersiapkan dari rumah,"jelas Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi.


Kata Hanafi, selanjutnya pelaku JN menyuruh pelaku HN untuk menarik sapi tersebut, namun setelah sapi korban ditarik sekitar kurang lebih 50 meter, kemudian dilihat oleh salah satu Saksi Sudirman sambil mengatakan "mau bawa kemana sapi itu dan pelaku HN langsung melepas tali sapi tersebut, kemudian beralasan sapi tersebut mau cari pemiliknya karena sudah merusak pagar kebunnya, setelah itu pelaku HN langsung pergi menuju kebun jagung miliknya dan pelaku  JN meninggalkan lokasi,"ungkap Hanafi menirukan kejadian.


Atas kejadian tersebut Kades Wadukopa menghubungi Ka Polsubsektor Soromandi, mengatakan salah satu pelaku pencurian sapi HN telah diamankan dirumah Mendengar informasi tersebut Ka polsubsektor Soromandi  IPDA Zulkifli bersama anggotanya menjemput pelaku HN  dan barang bukti berupa satu ekor ternak ekor sapi betina induk juga lembar kartu ternak,  kemudian di serahkan pada Polsek Donggo untuk di proses lebih lanjut.


"Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 4 KUHP,"beber Mantan Kapolsek Belo.(RED/02)