Kebocoran Pipa Migas Milik PLTU NI,U Berdampak Pada Kesehatan Masyarakat
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kebocoran Pipa Migas Milik PLTU NI,U Berdampak Pada Kesehatan Masyarakat

Minggu, 24 Januari 2021


Kota Bima, Peloporntb.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Wadu Mbolo, Kecamatan Rasanae barat Kota Bima mengingatkan adanya dampak kesehatan yang rentan dialami oleh nelayan dan masyarakat Wadu Mbolo akibat dari kebocoran minyak dan gas yang kembali terjadi milik PLTU Ni,u yang ada di pertamina.


"Tidak hanya mencemari kawasan lautan sekitar, permasalahan ini juga berdampak pada kesehatan nelayan dan masyarakat pesisir bertempat tinggal tidak jauh dari kawasan pencemaran tersebut," ungkap salah satu warga Wadu Mbolo, An Kepada Media ini, Senin (25/1/2020).


AN menyampaikan bahwa bau menyengat dari limbah minyak dan gas tersebut menjadi makanan sehari-hari bagi masyarakat pesisir kawasan Wadu Mbolo selama beberapa hari terakhir ini. Limbah yang bocor akibat permasalahan kebocoran minyak dan gas ini merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 


"Harusnya ada standar penanganan yang tepat harus dilakukan PLTU untuk menangani limbah B3 ini. Bukan diikat lalu ditutupi begitu," tegas AN.


AN menjelaskan, “Ironisnya, nelayan dan masyarakat Wadu Mbolo yang seharusnya melaut dan menangkap ikan setiap hari, kini harus menghentikan aktivitasnya" ungkap AN.


"Dari kejadian ini, nelayan dan masyarakat Wadu Mbolo kembali menjadi korban dari aktivitas ekstraktif yang dilakukan pemerintah maupun perusahaan. Butuh waktu yang cukup lama untuk dapat mengembalikan lautan yang tercemar tersebut. Untuk waktu yang lama tersebut, nelayan dan masyarakat Wadu Mbolo sekitar harus rela kehilangan sumber utama penghidupannya dan berhadapan dengan limbah B3," ujar AN.


“PLTU harus bertanggung jawab bukan hanya merestorasi kembali pesisir dan laut yang rusak, tapi juga harus memastikan nelayan dan masyarakat bisa kembali laut," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PLTU Ni,u belum bisa dikonfirmasi untuk mempertanggung jawabkan limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut. (PB-01)