Tukar Guling Aset Daerah Harus Mendapat Persetujuan DPRD, Syahbudin: Eksekutif dan Legislatif Harus Duduk Melingkar
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tukar Guling Aset Daerah Harus Mendapat Persetujuan DPRD, Syahbudin: Eksekutif dan Legislatif Harus Duduk Melingkar

Selasa, 19 Januari 2021


Bima, Peloporntb.com - Anggota Komisi empat DRPD kabupaten bima, Syahbuddin.HM Dapil Sape Lambu mengatakan tukar guling aset pemerintah daerah kabupaten bima harus mendapat persetujuan DPRD dan kepala daerah. Apalagi aset miliyaran rupiah "Aset sebesar itu harus lapor ke Dewan," ucap Syahbudin, Rabu (20/1/2020).


Aset milik pemerintah daerah yang dilepas melalui tukar guling harus ditaksir harganya. Jika sudah dihitung, boleh ditukar guling dengan aset yang harganya sama atau harga di atasnya. "Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah." Aturan itu lalu diubah menjadi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. 


Namun Syahbudin mengaku tak paham soal penyerahan aset Milik Daerah Kabupaten bima. Menurut dia, jika aset pemerintah kabupaten bima sudah diserahkan kepada pemerintah kota bima, DPRD tetap dilapori. “Kan, Aset pemerintah kabupaten bima diwilayah kota bima ini tidak terhitung jumlahnya, mestinya unsur pimpinan Eksekutif dan Legislatif harus duduk melingkar" Jelasnya.


"Coba lihat, kondisi Infrastruktur di wilayah ibukota kabupaten bima masih kekurangan Gedung dll. Mestinya Pemerintah Kota bima Membantu Anggaran Pembangunan kantor Instansi tersebut kalau mau mengambil Aset" tegas Duta Nasdem perwakilan Sape Lambu. (PB-04)