Bantah Bisnisnya Ilegal, Pemilik CV Hilal Asakota Klaim Miliki Semua Perizinan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bantah Bisnisnya Ilegal, Pemilik CV Hilal Asakota Klaim Miliki Semua Perizinan

Selasa, 16 Februari 2021

 

Foto Direktur CV Hilal Asakota Hj.Elly Alwaini
Foto : Billy PeloporNTB


Kota Bima, PeloporNTB.Com - CV Hilal Asakota yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Asakota. Munculnya Aksi protes lantaran disebut tak memiliki izin pemerintah alias ilegal.

Menanggapi hal itu, Direktur CV Hilal Asakota yang didampingi kuasa Hukum membantah secara tegas.


Hj. Elly Alwaini menyatakan, CV Hilal Asakota telah memiliki izin untuk melakukan pengeboran Air. Adapun izin yang dimiliki CV Hilal Asakota terus diperpanjang setiap lima kali se tahun.

Ia menunjukkan sejumlah izin yang dimiliki mulai dari izin yang dikeluarkan pemerintah kota bima, pemerintah provinsi NTB dan pemerintah pusat.


Selain Izin pengeboran Air, ia juga memperlihatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Amdal hingga sertifikat halal dari MUI dan Standar Nasional Indonesia (SNI).


"CV Hilal Asakota telah mempunyai izin lengkap yang dikeluarkan oleh pemerintah kota bima sejak tahun 2016 lalu. Izin ini terbit pun berdasarkan beberapa dokumen lain, seperti Amdal," ujar Hj.Elly Alwaini, saat menggelar jumpa pers di kediamanya, Selasa (16/2/2021).


"Jadi tidak ada masalah dengan perijinan. Kami juga taat bayar pajak kok," imbuhnya.


Hj.Elly Alwaini juga berharap kepada masyarakat kota bima, jangan terpangaruh dengan adanya issu-issu, itu semua hoax, "Selama pabrik ini berdiri tidak pernah ada komplain dari masyarakat, dan Air minum Asakota ini kita suplay sampai keluar Daerah" tegasnya. (PB-01)