Bobol Rumah Warga Hanya Gasak Handphone, Pencuri ini Malah Terciduk
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bobol Rumah Warga Hanya Gasak Handphone, Pencuri ini Malah Terciduk

Senin, 15 Februari 2021

Barang bukti diamankan Tim Puma beserta tiga orang terduga pelaku kini ditahan di Mako Polres Dompu.

 



Dompu, PeloporNTB.Com- Tim Puma Polres Dompu kembali mengungkap kasus tindakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap 1 unit Hand Phone milik Febian Abi (19), Laki-laki asal Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang menyeret 3 pelaku sekaligus, Senin (15/2/2021) sekira pukul 00.15 Wita.


Awalnya korban mendapati 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi, type Redme Note 8 miliknya diduga kuat dicuri oleh para pelaku, pada hari Senin (6/22021) sekitar Pukul 11.00 Wita. Tidak terima HP tersebut dicuri, korban langsung melaporkan terduga pelaku ke Mapolres Dompu.


Para pelaku masing-masing, FA (25), asal Kelurahan Karijawa, Dompu, Hr (24), asal Desa Soriutu, Manggelewa dan Ar (25) asal Kelurahan Simpasai, Woja. Ketiganya kemudian ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh SPKT Polres Dompu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/71/Il/2021/NTB/Res. Dompu, Tanggal 15 Februari 2021 jelas Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.


Dari keterangan korban, saat itu korban sedang tidur. Namun, pintu rumahnya lupa dikunci. Sehingga satu dari tiga terduga pelaku, Ar kebetulan rumahnya dekat dengan rumah korban, mengajak kedua temannya FA dan Hr masuk ke kamar lalu mencuri handphone korban.


"Pihak korban baru sadar kehilangan HP pada pagi harinya. Kemudian langsung membuat laporan kehilangan di kepolisian resort Dompu,"jelasnya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Puma Res Dompu yang dipimpin Oleh Katim Puma, Bripka Zainul Subhan, bergerak cepat mengungkap ketiga pelaku.


Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku di rumahnya masing-masing,


Saat ini, ketiganya sudah diamankan ke Mapolres bersama barang bukti, untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (RED/02)