Buron Setahun, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus
Cari Berita

Iklan 970x90px

Buron Setahun, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus

Kamis, 04 Februari 2021

 

Pelaku dan barang bukti berupa SPM jenis Beat warna hitam diamankan Tim Puma Polres Dompu.

Dompu, PeloporNTB.Com-Setelah lama melarikan diri ,US (42), warga Dusun Meci angi, Desa Sori utu, Kecamatan Manggelewa, akhirnya dibekuk Tim Puma Polres Dompu, kamis (04/02/21) sekitar pukul 22.00 wita.



US ditetapkan buronan Polisi lantaran melakukan Curanmor yang terjadi pada jum'at, (28/02/21) pukul 04.00 wita, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/17/II/2020/Sektor Manggelewa. Tanggal 28 Pebruari 2020. 


Saat itu, Fiska Mamona (26, korban) memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman kos kosan yang ia tempati di Dusun Transad II, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Ia mengetahui kehilangan sepeda motor pada pagi harinya sekira pukul 08.10 wita setelah diberitahu oleh teman kosnya, atas kejadian itu iapun melaporkan ke Mapolsek Manggelewa.


"Pasca kejadian itu, US kabur ke Kabupaten Sumbawa, setelah hampir setahun, ia pun memutuskan kembali ke Dompu karena ia berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh pihak Kepolisian", terang Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.


Hujaifah memaparkan, Kepulangan US ke Dompu rupanya terendus oleh Tim Puma, atas informasi itu Tim Puma melakukan penyelidikan lanjutan terkait informasi itu.


Setelah memastikan keberadaan US, Tim Puma bergerak menuju Manggelewa dan menangkap US yang saat itu tengah nongkrong bersama temannya di bundaran (cabang Sori utu), Desa Doro melo, Kecamatan Manggelewa, selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu.


Atas perbuatannya, US dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara.(RED/02)