Dalam Waktu Dekat, LSM LP2R NTB Akan Melaporkan 10 PKBM Fiktif di Kejati NTB
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dalam Waktu Dekat, LSM LP2R NTB Akan Melaporkan 10 PKBM Fiktif di Kejati NTB

Kamis, 04 Februari 2021

 

Korupsi PKBM kabupaten Bima

Bima, PeloporNTB.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat LP2R, dalam waktu dekat akan melaporkan Kasus Dugaan Korupsi penyaluran dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan program Paket B pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bima.


Ketua Umum LSM LP2R NTB, Yasin mengatakan, kasus dugaan korupsi dana bantuan PKBM fiktif dalam waktu dekat kita laporkan ke kejati NTB, "Barang bukti dan saksi sudah kita siapkan" tuturnya, Jum'at (5/2/2021).


Sepuluh PKBM fiktif itu masing-masing Arifin Sape, Nurjana, Fa,id, Nurjana T, Salahudin, Rukli, H.Najamudin, Gufran,  PKBM yang mereka kelola itu fiktif berdasarkan hasil investigasi LSM LP2R dilapangan.


Sepuluh tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bima TA 2019-2020, terkait penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Program Paket B kepada kedua Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tersebut di Kab Bima tahun anggaran 2019-2020, yang bersumber dari dana APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pembinaan SMP Kemendikbid RI.


"Para pelaku sebagai ketua PKBM, dengan membuat pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) fiktif tanpa ada peserta didik dan tidak ada kegiatan belajar mengajar saat menerima dana bantuan operasional penyelengaraan (BOP) pendidikan paket B tahun anggaran 2019-2020" Jelasnya.


Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 lebih sub pasal 9 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah UU RI 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (PB-07)