Didemo, Kejaksaan Negeri Bima Didesak Segera Tuntaskan Kasus Wakil Walikota Bima
Cari Berita

Iklan 970x90px

Didemo, Kejaksaan Negeri Bima Didesak Segera Tuntaskan Kasus Wakil Walikota Bima

Rabu, 03 Februari 2021

 

LSM LPPK-NTB Mendesak Kejaksaan Bima menuntaskan Kasus Jetty Bonto
Foto : Billy PeloporNTB.

Kota Bima, PeloporNTB.Com - Elemen massa yang tergabung di dalam LSM Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi Nusa Tenggara Barat (LPPK-NTB), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor kejaksaan Negeri Raba Bima, Mereka menuntut Kejaksaan Bima untuk menuntaskan kasus Jetty Bonto yang menjerat orang Nomor dua dikota bima.


Penanganan kasus Orang nomor dua dikota bima, Wakil walikota bima hingga kini masih mangkrak. Padahal, Fery Sofian sudah berstatus tersangka.


Kasus itu sempat dihentikan setelah terbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP). Namun, digugat praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Bima. Namun dalam putusannya, praperadilan kasus tersebut ditolak PN Bima.


Direktur Eksekutif LSM LPPK-NTB, Akbar S.Ikom mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum, maka semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum.  Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk dalam kasus Fery Sofian SH.


"Kejaksaan Negeri Raba Bima harus menuntaskan soal Dermaga bonto yang diduga tanpa memiliki ijin" kata Akbar saat aksi demonstrasi di depan Kantor kejaksaan negeri bima, Kamis (4/2/2021).


Keberlanjutan proses hukum tersebut, menurut Akbar, sangat penting. Sebab, harus ada kepastian hukum dari setiap  perkara hukum, tanpa terkecuali. Akbar juga meminta penanganan kasus ini berjalan di jalurnya tanpa dibungkus kepentingan politik.


"Harus berjalan dengan semestinya alias tidak dibungkus dengan aneka tipudaya dan permainan politik, maka barulah itu bisa disebut sebagai hukum yang berkeadilan, jujur dan bermartabat, " tegasnya.


Untuk itu, LSM LPPK-NTB mendesak agar kejaksaan Negeri Bima memprosesnya, Sehingga, Fery Sofian bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pembangunan Dermaga Bonto tanpa ijin tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Suroto SH.MH menanggapi tuntutan massa Aksi mengatakan, berkas kasus Jetty Bonto telah dikembalikan oleh jaksa pada penyidik Kepolisian polres bima kota. "Setelah kita lakukan penelitian (berkas), maka kita terbitkan P19 pada (penyidik) Polres bima kota, untuk dilengkapi petunjuknya," ujarnya.

 

Ia menambahkan, dalam kasus ini, kejaksaan menganggap berkas perkara kasus Jetty Bonto Milik wakil walikota bima masih belum lengkap. 


"Jadi dalam kasus ini, masih ada perbaikan, P 19 itu Penyempurnaan berkas, bukan kita tolak" tuturnya. (PB-01)