Dituntut 1 Tahun Penjara, Mantan Kabid Dikdas Kabupaten Bima Malah Divonis Bebas
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dituntut 1 Tahun Penjara, Mantan Kabid Dikdas Kabupaten Bima Malah Divonis Bebas

Rabu, 24 Februari 2021

 

Kesedihan Mantan Kabid Dikdas diruang Sidang
Foto : Billy PeloporNTB

Bima, PeloporNTB.Com - Kasus korupsi dana BOS Mantan Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima, Hj. Jubaidah pada tahun 2018 lalu. Pada kasus tersebut terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.


’’Membebaskan terdakwa Hj. Jubaidah dari semua dakwaan,’’ kata Ketua Majelis Hakim, Tenny Erma Suryathi mengutip amar putusannya, Rabu (24/2/2021).


Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana yang didakwakan kepadanya baik dakwaan primair maupun subsidair.


Hakim juga memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.


’’Memerintahkan kepada penuntut umum agar uang yang telah disetorkan ke kas umum daerah Bima Rp162.000.000 dikembalikan terdakwa Hj. Jubaidah,’’ ucapnya.


Usai mendengar putusan itu, Hj. Jubaidah langsung menangis bahagia. Ia bahkan jatuh dan tertidur dilantai sambil menangis. Keluarganya pun menenangkan dan membawanya keluar dari ruang sidang.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Hj. Jubaidah dituntut 1 tahun penjara. Terkait vonis bebas tersebut, JPU Syafruddin menyatakan akan pikir-pikir.


"Kami masih pikir-pikir karena masih ada 7 hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,’’ terangnya.


Hartono, penasihat hukum Hj. Jubaidah sejak awal terdakwa akan divonis bebas. Karena ia meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. 


’’Putusan ini memberikan rasa keadilan bagi klien kami,’’ ujarnya.


Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Terdakwa Hj. Jubaidah yang saat itu menjabat Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima merintahkan masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk per siswa.


Saat itu, polisi sempat mengamankan seseorang Kepala UPT Dikpora di Kecamatan Bolo dan menyita uang sebanyak Rp 42 juta. (PB-01)