Duhh, Nekat Cabuli Gadis Belia Terpaksa Diamankan Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Duhh, Nekat Cabuli Gadis Belia Terpaksa Diamankan Polisi

Sabtu, 13 Februari 2021

Anggota Polsek memediasi kedua belah pihak yang mendatangani islah kekeluargaan.

 


Dompu, PeloporNTB.Com- Seorang Pria berinisial YA (30), diamankan warga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Hu'u lantaran diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap bunga nama samaran (14)  gadis asal Dusun Nanga Jambu, Desa Jala Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. 


Perbuatan yang nyaris mengarah pada pencabulan itu bermula ketika LM hendak pergi belanja di sebuah warung, Kamis, (4/2/2021) sekira pukul 19.00 Wita. 


"Tiba-tiba YA yang saat itu diketahui sedang mabuk, menarik tangan korban untuk pergi ke samping mobil Truk dan YA langsung memeluk dan mencium korban tanpa sanggup melakukan perlawanan,"jelas. Kapolsek Huu IPDA M. Nor Kurniawan Sabtu (13/02/21).


Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan YA terhadap LM, sempat diketahui dan ditegur oleh rekannya, lalu ia menghentikan perbuatannya. 


Lanjutnya, namun, niat jahat YA tidak berhenti di situ. Sekira pukul 01.00 Wita, YA kembali mendatangi rumah korban dan masuk lewat jendela, kemudian mematikan lampu dalam kamar korban. Namun keburu diketahui oleh korban kemudian berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, YA lari keluar rumah lalu kabur.


Karena hawatir aksi YA berlanjut, LM menceritakan apa yang dialaminya pada pihak keluarganya, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 09.00 Wita.


Dari aduan korban, salah satu keluarga korban langsung mendatangi YA yang sedang duduk di rumahnya lalu memukulnya hingga mengundang warga lainnya berdatangan, sehingga YA mengalami luka robek di bagian jidat.


Untuk menghindari keributan yang lebih besar, warga akhirnya melerai dan mengamankan YA ke Mapolsek Hu'u. 


Atas insiden itu, Kapolsek Huu IPDA M. Nor Kurniawan memerintahkan anggotanya menuju tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penggalangan terhadap warga, selanjutnya pihak Polsek hu'u melakukan pemeriksaan terhadap YA juga LM.


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan terkait penyelesaian permasalahan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.


"Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan kepada bunga nama samaran telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," bebernya.


Kapolsek juga mengimbau kepada warga agar tetap waspada terhadap terjadinya kejahatan, karena sewaktu-waktu ancaman kejahatan selalu ada.


Selain itu, Kapolsek mengingatkan wargaanya untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang justru berpotensi melakukan hal hal buruk yang melanggar hukum.(RED/02)