Duhhh, Nekat Minjam Motor Orang Lalu di Gadaikan, Pelaku Langsung Diciduk
Cari Berita

Iklan 970x90px

Duhhh, Nekat Minjam Motor Orang Lalu di Gadaikan, Pelaku Langsung Diciduk

Selasa, 02 Februari 2021

 

Pelaku ditangkap Tim Puma Polres Bima.


Bima, PeloporNTB.Com-Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima dipimpin Ka Tim AIPTU Gatot Wahyudin  SH berhasil mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor, Senin (1/2/21) pukul 23.00 Wita.


Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam aksinya dengan cara meminjam sepeda motor milik korban Agus Darmawan Warga Tolo uwi Kecematan Monta pada (31/12/20)  pukul 22.00 wita dengan alasan untuk pergi mengadai hp ke Desa Tolotangga ujar Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi.


Sambungnya, setelah korban tunggu kurang lebih sepulu menit. korban pun dikasih kabar oleh kakaknya, sepede motor miliknya tersebut melintas di depan rumah kakenya dan menuju ke arah timur,kemudian korban menunggu sampai pagi dan motornya tersebut tidak di kembalikan  oleh   pelaku, kemudian pada tanggal 02 Februari menghubungi korban melalui messager FB memberitahukan kepada korban bahwa motornya tersebut  sudah digadai sebesar 4.000.000,00(empat juta rupiah) dan tidak memberitahukan dimana  tempatnya.


"Atas dasar laporan itu tim Puma sat reskrim polres Bima melakukan penyelidikan dan pengejaran Pelaku yang mengaku bernama FN alias Oky (22), Desa Tolo uwi Kecamatan monta kabupaten bima, dan berhasil di tangkap saat berada dirumah temannya  Desa Padolo Kecematan Palibelo,"terangnya.


Pasca penangkapan Pelaku, tim puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM jenis CB 150 R warna hitam,Kini pelaku FN dan barang bukti diamankan di Polsek Monta untuk proses lebih lanjut dan terhadapnya penyidik menjerat dengan pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara tutup Hanafi.(RED/02)