Gerah Ulah PDAM, Walikota Bima: Warga Saya Butuh Air
Cari Berita

Iklan 970x90px

Gerah Ulah PDAM, Walikota Bima: Warga Saya Butuh Air

Rabu, 24 Februari 2021

 

Walikota Bima
Foto : Billy PeloporNTB


Kota Bima, PeloporNTB.Com - Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE menyesalkan penghentian air kepada pelanggan di Kota Bima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima.


"Saya walikota Bima sangat menyesalkan atas pemberhentian oleh PDAM air yang ada dikota Bima mengingat banyak sekali kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung PDAM dalam saluran SR yang selama ini tidak aktif, " kata Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi melalui whatshaap group, Rabu (24/2/2021) malam.


Dikatakannya, sebagian besar saluran air di wilayah Kota Bima sudah dibenahi Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, sehingga masyarakat mulai ada yang melakukan pembayaran kepada PDAM.


"kepercayaan masyarakat kota terhadap PDAM ini yg harus dijaga dan saya meminta kepada PDAM untuk segera membuka kembali saluran-saluran yg ada," ujarnya sebagaimana dikutip Berita11.com di WAG.


Sebelumnya, seperti dilansir Media PeloporNTB.Com Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima, H Hairuddin ST MT menyebut, karyawan PDAM Bima belum menerima gaji selama 28 bulan, bukan 26 bulan sebagaimana yang disampaikan para karyawan tersebut saat aksi “menggeruduk” kantor Bupati Bima, Selasa (23/2/2021) siang.


“Saat saya mereka masuk menjadi Dirut pada tahun 2018, mereka sudah tidak digaji 19 bulan dan selama saya menjadi direktur hingga sekarang sudah 9 bulan, sehingga totalnya sudah 28 bulan kalau menurut saya. Mereka sudah 28 bulan belum menerima gaji,” kata mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima itu, saat dihubungi Berita11.com melalui sambungan nomor telepon selularnya, Selasa (23/2/2021) sore.


Diungkapkan Hairuddin, akibat persoalan itu, enam karyawan PDAM Bima digugat cerai oleh istrinya. Bahkan satu orang di antaranya digugat setelah istrinya baru melahirkan anak, karena tidak tahan dengan kondisi ekonomi.


Kendati tidak menerima gaji selama lebih dari dua tahun, menurut Hairuddin, karyawan PDAM Bima tetap sigap masuk kerja dan melaksanakan kewajibannya. Namun demikian, dia tidak mengetahui cara para karyawan itu memenuhi kebutuhan hidup selama lebih dari dua tahun.


Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini (Perkim) Kabupaten Bima ini menyebut, total karyawan PDAM Bima sebanyak 146 orang.


“Mereka datang ke kantor Bupati Bima menanyakan hak dan kelanjutan PDAM Bima, apakah PDAM Bima itu masih mau dilanjutkan atau dibubarkan. Teman teman karyawan sudah bosan dengan urusan jangka panjang PDAM dan janji janji. Tidak mau mendengar lagi iming-iming. Mereka ini sudah terdesak, hati-hati saja, sewaktu-waktuu bisa menggigit,” katanya.


Apakah aksi geruduk puluhan karyawan PDAM Bima ke kantor Bupati Bima dalam rangka unjuk kekuatan dan menekan agar legislatif segera menyetujui peraturan daerah (Perda) penyertaan modal bagi perusahaan daerah (Perumda), termasuk di antaranya PDAM Bima? “Tidak, itu murni aksi spontanitas. Mereka sempat menyampaikan kepada saya, saya bilang saya yang tanggung jawab,” ujar Hairuddin.


Menurut alumnus UNDIP Semarang ini, PDAM Bima berbeda jauh dengan PD Wawo, karena sifatnya PD Wawo hanya berjualan barang, sedangkan PDAM memberi pelayanan kebutuhan dasar masyarakat berupa air bersih, sehingga legislatif harus melihat permasalahan itu dalam konteks yang berbeda. “PDAM dibentuk atas dasar undang-undang, bukan akta notaris, maka harusnya dibantu oleh pemerintah, karena tanggung jawabnya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemda hingga pemerintah kelurahan seharusnya membantu,” katanya.


Dikatakannya, PDAM memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi sosial yang termasuk di dalamnya menstabilkan harga pasaran air. Jika PDAM dihapus, maka tidak ada lagi yang dapat melarang perusahaan air kemasan menjual dengan harga air tanpa batas. Selain itu memiliki fungsi bisnis dan fungsi kontribusi (pendapatan asli daerah/ PAD). (PB-01)