Guru ASN Non Sertifikasi SDN dan SMP Kota Bima Tuntut Hak Tukin
Cari Berita

Iklan 970x90px

Guru ASN Non Sertifikasi SDN dan SMP Kota Bima Tuntut Hak Tukin

Rabu, 03 Februari 2021

Guru ASN Non Sertifikasi Kota Bima Tuntu Hak Tukin
Foto : Billy PeloporNTB. 



Kota Bima, PeloporNTB.Com - Para guru ASN non sertifikasi seluruh kota bima khususnya di SDN dan SMP menuntut hak Tunjangan Kinerja (Tukin). Hal itu terjadi sejak diterbitkannya Peraturan Walikota bima Nomor 75 tahun 2020 tentang tambahan penghasilan Pegawai Aparatu Sipil Negara dilingkup pemerintah kota bima.


Ketua Aliansi ASN SDN dan SMP kota bima non sertifikasi, Dedy Sofian, menerangkan, secara legalitas aturan sudah lengkap berdasarkan perwali Nomor 75 kota bima yang sahkan tahun 2020, sekalipun perwali ini masih diperdebatkan dikalangan elit kota bima, 


"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan audiensi dengan BKD, Dikpora kota bima dan DPRD kota bima, agar kami guru-guru Non sertifikasi mendapatkan kejelasan” ungkap Dedy Sofian kepada media peloporNTB.com, Rabu (3/2/2021).


Ditambahkan Dedy Sofian, bahwa guru SDN dan SMP ASN Kota bima non sertifikasi khususnya dibawah naungan Dinas Dikbudpora kota bima diduga keras ada manajemen yang tidak beres di lingkungan pemerintah kota bima. 


“Kami selama ini merasa didiskriminasikan dan dianaktirikan oleh pemerintah kota bima, karena aturan sudah ada tetapi tidak dilaksanakan dengan alasan sudah mendapatkan sertifikasi, sementara tidak semua guru-guru SDN dan SMP kota bima mendapatkan sertifikasi” tegas Dedy Sofian yang membawahi Guru ASN yang ada di kota bima Non Sertifikasi.


Lebih lanjut Dedy Sofian berharap, Agar ditemukan solusi untuk masalah Tukin ini dan memohon kepada segenap stakeholder kota bima, segera mencarikan solusi bersama terhadap nasib guru non sertifikasi ini. "Intinya, Jangan sampai pemberian Tukin ini tidak merata," sebut Dedy Sofian. (PB-01)