Kasus OTT di UPT Dikpora Bolo, Hj Jubaidah Di Vonis 1 Tahun Penjara
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kasus OTT di UPT Dikpora Bolo, Hj Jubaidah Di Vonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 04 Februari 2021

 

Kasus OTT di UPT Dikpora Bolo, Hj Jubaidah di Vonis 1 Tahun Penjara
Foto : Billy PeloporNTB.


Bima, PeloporNTB.Com - Kasus OTT mantan Kabid Dikdas Kabupaten Bima Hj Jubaidah tahun 2018 lalu. Dalam kasus tersebut yang bersangkutan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan didalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis, 4 Februari 2021.


Terdakwa Hj. Jubaidah dituntut 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima ini terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dana BOS pada tahun 2018.


Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Syafrudin. Dalam tuntutannya, terdakwa Manta Kabid Dikdas (Hj Jubaidah red) pidana penjara 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj. Jubaidah berupa pidana penjara selama 1 tahun penjara,’’ katanya Kamis (4/2/2021).


"JPU menyatakan terdakwa Hj. Jubaidah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.


Selain itu, JPU juga menuntut pada yang bersangkutan untuk membayar kerugian Negara, sebesar Rp26.230.000,83 subsider 6 bulan kurang. Karena terdakwa sebelumnya sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp162.000.000 dari kerugian negara sebesar Rp188 juta lebih.

"Terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," akunya.


Sebelumnya, pada kasus dugaan Korupsi Dana BOS tersebut bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Terdakwa Hj Jubaidah yang saat itu menjabat Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima memerintahkan masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk per siswa.

Saat itu, polisi sempat mengamankan seseorang Kepala UPT Dikpora di Kecamatan Bolo dan menyita uang sebanyak Rp 42 juta. (PB-01)