![]() |
Didampingi Bhabinkamtibmas pelaku menyerahan diri. |
Bima,PeloporNTB.Com-RN(21) warga Desa Tolotangga Kecematan Monta Kabupaten Bima, terpaksa ditangkap Polsek Mont Jum'at,(19/02/21) sekitar pukul 21.30 Wita
Pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku RN Pada hari Jum'at, tanggal 19/2/21, sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di kios milik korban Sdri. Fatmah di Rt. 11 Rw. 04 Desa Tolotangga Kec. Monta Kab. Bima, terduga pelaku masuk ke dalam kios melalui pintu kios yang tidak terkunci lalu mengambil toples yang berisikan rokok Sampoerna, PS, Classmild dan rokok surya, serta uang tunai sekitar Rp. 150.000,-.
Setelah mengambil barang - barang tersebut, terduga pelaku langsung pulang ke rumahnya dan menyimpan rokok tersebut di rumahnya, sedangkan uang tunai sudah di pergunakan oleh terduga pelaku jelas Humas Polres Bima AKP Hanafi.
"Barang korban hilang sekitar pukul 08.00 wita ketika korban melayani pembeli yang membeli rokok, namun korban tidak melihat rokok yang disimpannya dikios, sehingga korban mengecek barang dagangannya ternyata sudah hilang berupa rokok sampoerna 15 bungkus, rokok PS 5 bungkus, Rokok Classmild 2 bungkus dan rokok surya 3 bungkus dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 650.000, Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah,"ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut Polisi melacak terkait terduga pelaku yang melakukan pencurian di kios milik korban , bahwa yang dicurigai telah melakukan pencurian RN sehingga Bhabinkantibmas Desa Tolotangga Bripka Suherman meminta bantuan kepada Ediman selaku Ketua Karang Taruna Desa Tolotangga untuk menjemput RN.Selanjutnya bertempat Ediman, bersama Bhabinkantibmas Desa Tolotangga melakukan introgasi terhadap RN dan hasinya RN mengakui perbuatannya yang telah mencuri di kios milik korban.
"Atas perbuatan terduga pelaku RN di bawa menuju Polsek Monta oleh Bhabinkantibmas Desa Tolotangga Bripka Suherman bersama tokoh masyarakat setempat untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(RED-04)