![]() |
Pelanggaran proskes tidak memakai masker dua ASN ditindak hukuman disiplin push up. |
Bima, PeloporNTB.Com-Anggota Koramil 1608 - 01/Rasanae melaksanakan Operasi Yustisi gabungan bersama Polres Bima Kota, Dispenda, Pol PP bertempat di Jln. Soekarno Hatta tepatnya di depan paruga nae Bima Kota yang dipimpin oleh Kasat Lantas Iptu yudik ( Senin, 15/02/2021 )
Adapun personel Ops Yustisi gabungan bersama Polres Bima Kota terdiri dari Koramil 01/Rasanae 4 orang,Polres Bima Kota : 20 orang.
Masih ada Masyarakat maupun ASN yang melanggar/terjerat dan mendapat sanksi sebanyak 24 orang antara lain ASN 4 orang, Masyarakat 18 orang serta. Mahasiswa 2 orang, Adapun Sanksi dalam Ops Yustisi diberikan kepada pelanggar berupa Sanksi fisik 6 orang, Tilang ditempat 18 orang
“Kami bersama tim gugus tugas Covid-19 tetap memprioritaskan penggunaan wajib pakai masker kepada masyarakat, sehingga nantinya masyarakat memiliki disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, untuk menekan angka terkonfirmasi Covid-19,” pungkas Serka Abubakar.(RED/02)